Bupati Kepahiang Pastikan Pecat ASN Kedapatan Lakukan Pungli, Alasannya Ini

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid memastikan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang kedapatan melakukan praktik Pungutan

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid saat diwawancarai awak media sebelum pembukaan acara Pencanangan Kabupaten Kepahiang Sebagai Kabupaten Bebas Pungli, Sabtu (12/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid memastikan Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang yang kedapatan melakukan praktik Pungutan Liar (pungli) akan disanksi, hingga pemecatan.

"Kita akan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti PP 53 itu. Mulai dari sanksi pemecatan sampai ke sanksi pidana," ungkap Hidayatullah kepada sejumlah wartawan saat diwawancarai jelang pelaksanaan acara Pencanangan Kabupaten Kepahiang Sebagai Kabupaten Bebas Pungli, Sabtu (12/3/2022).

Bupati yang akrab disapa Dayat ini mengatakan, adalah sebuah tantangan yang sulit jika ingin mewujudkan suatu daerah benar-benar 100 persen bebas pungli.

Maka dari itu semua pihak benar-benar harus bekerja keras untuk bersama-sama mengentaskan praktik pungli di Kabupaten Kepahiang.

"Setidaknya kita bersama-sama meminimalisir agar praktik pungli ini dapat terus berkurang dan menjadi seminim mungkin," katanya.

Sementara itu, terkait dipilihnya Kabupaten Kepahiang sebagai daerah Pencanangan Kabupaten Bebas Pungli di Provinsi Bengkulu, Dayat mengaku tidak mengetahui alasannya.

Di mana pihaknya hanya dipilih untuk dicanangkan sebagai kabupaten bebas pungli.

"Kebetulan di tahun 2021 lalu kita menjadi Kabupaten terbaik Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) se-Provinsi Bengkulu. Dan ini merupakan suatu kehormatan bagi kita," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved