Berita Populer Bengkulu

Berita Populer Kepahiang 2-8 November 2025: 3 Kades Tersangka, Penganiayaan Siswa SMA

Sepekan terakhir, 2 hingga 8 November 2025, sejumlah peristiwa membuat heboh dan menyedot perhatian warga Kepahiang.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
BERITA POPULER KEPAHIANG - Tiga kades jadi tersangka korupsi fee proyek BBWSS VII di Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Senin (3/11/2025) malam. Tiga kades tersangka hingga penganiayaan pelajar mewarnai pemberitaan di wilayah Kepahiang, 2-8 November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah peristiwa menarik perhatian warga Kepahiang selama sepekan terakhir, 2-8 November 2025
  • 3 kades ditetapkan sebagai tersangka hingga penganiayaan pelajar mewarnai pemberitaan di wilayah Kepahiang

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Selama sepekan terakhir, 2 hingga 8 November 2025, beberapa peristiwa membuat heboh dan menyedot perhatian warga Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Inilah beberapa peristiwa yang membuat heboh warga Kepahiang sepekan terakhir.

1. Tiga Kades Jadi Tersangka Korupsi BBWSS

Tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.

Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VII Pelembang tahun anggaran 2023.

Para tersangka ini adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.

Baca juga: Babak Baru Kasus OTT 2023 soal Fee Proyek Irigasi di Kepahiang, Kini 3 Kades Jadi Tersangka

2. Sanksi ASN Injak Al-Quran Keluar, Tunggu Tanda Tangan Bupati

Kabag Hukum Setdakab Kepahiang, Irwan Sayuti memastikan rekomendasi sanksi untuk ASN injak Al-Quran sudah dikeluarkan tim penegak disiplin.

Dikatakan Irwan, tim penegak disiplin sudah melakukan rapat penentuan pada Kamis (6/11/2025) kemarin.

Hasil keputusan ini, yang merupakan rekomendasi dari tim penegak disiplin, juga sudah disampaikan ke Bupati Kepahiang, Zurdi Nata.

Nantinya, bupati yang akan menerbitkan surat keputusan (SK), untuk sanksi dan hukuman ASN bersangkutan.

"Apa hasil rekomendasi ini, silahkan langsung ke pak bupati," kata Irwan kepada TribunBengkulu.com.

Baca juga: Sanksi ASN Injak Al-Quran di Kepahiang Keluar, Kini Sudah Ada di Meja Bupati

3. APBD 2026, Belanja Infrastruktur di Kepahiang Bakal Dikurangi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang kini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 bersama DPRD Kepahiang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved