Rp 666 Juta untuk Berantas Pungli di Kepahiang, Bupati Hidayattullah: Tanggung Jawab Semua

Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggelontorkan anggaran sebesar Rp 666 juta untuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP)

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid saat diwawancarai awak media sebelum pembukaan acara Pencanangan Kabupaten Kepahiang Sebagai Kabupaten Bebas Pungli, Sabtu (12/3/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Kepahiang menggelontorkan anggaran sebesar Rp 666 juta untuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kabupaten Kepahiang.

Ini sebagaimana diungkapkan Bupati Kabupaten Kepahiang, Hidayattullah Sjahid saat diwawancarai wartawan sebelum pelaksanaan acara Pencanangan Kabupaten Kepahiang Sebagai Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli) oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, Sabtu (12/3/2022).

"Anggaran tersebut kita anggarkan melalui APBD kita tahun ini untuk pelaksanaan intelejen, pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh UPP Kepahiang," Hidayattullah Sjahid.

Hidayattullah Sjahid mengatakan, sebenarnya untuk pelaksanaan pencegahan pungli ini harusnya bukan hanya dilakukan oleh UPP dan Pemkab Kepahiang saja.

Akan tetapi semua pihak termasuk masyarakat sendiri juga harus ikut andil dalam pemberantasan korupsi ini.

"Termasuk juga pelayanan publik yang ada di instansi vertikal, OPD-OPD seperti DPMPSTP, dukcapil, puskesmas termasuk Kecamatan, Kelurahan sampai ke tingkat Desa juga harus berperan aktif," kata bupati yang akrab disapa Dayat ini.

Sedangkan untuk regulasi yang mengatur terkait dengan pungli ini,diungkapkan Dayat sampai saat ini tidak ada regulasi khusus yang dituangkan melalui perbup ataupun perda.

"Kita masih ikut regulasi nasional, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 itu. Tentu sanksinya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu untuk apresiasi khusus untuk penyelenggara pelayanan publik yang ada di Kabupaten Kepahiang, diakui Dayat masih belum ada.

Di mana menurutnya sudah kewajiban setiap instansi pelayanan publik untuk tidak melakukan praktik pungli.

"Saya pikir ini tanggung jawab semua, termasuk juga insan pers, pihak kepolisian, termasuk juga jajaran Pemkab Kepahiang sampai ke tingkat desa," kata Hidayattullah Sjahid.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved