OTT ASN dan Kades di Kepahiang

Nasib 3 Kades di Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi BBWSS, Sekdes Kini Pegang Kendali

Plt Kadis PMD Kepahiang, Zaili mengatakan, pada Rabu (5/11/2025), kekosongan jabatan kades yang terseret kasus korupsi akan diisi oleh sekdes.

Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
KORUPSI BBWSS KEPAHIANG - Tiga kades jadi tersangka korupsi fee proyek BBWSS VII di Kepahiang, Provinsi Bengkulu pada Senin (3/11/2025) malam. Para sekdes kini dijadikan plh kades untuk menjalankan pemerintahan desa sementara waktu. 

Ringkasan Berita:
  • Kekosongan jabatan kades yang terseret kasus korupsi fee proyek BBWSS VII Palembang akan diisi oleh sekdes
  • Tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam
  • Ketiga kades tersangka korupsi adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Nasib tiga kepala desa (kades) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, ditetapkan tersangka korupsi fee proyek irigasi BBWSS.

Ketiga kades yakni H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, dan S kades Kampung Bogor, kini ditahan untuk menjalani proses hukum.

Untuk mengisi kekosongan, sekretaris desa (sekdes) di masing-masing desa akan menjabat sebagai pelaksana harian (plh) kades, agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Plt Kadis PMD Kepahiang, Zaili mengatakan pihaknya sudah melakukan mitigasi dengan mengadakan rapat bersama pihak kecamatan dan perangkat desa masing-masing.

Dari rapat ini, diambil keputusan agar sekdes naik menjadi plh kades, untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

"Pelayanan desa tidak boleh kosong. Maka, sekdes naik dulu jadi plh, sementara," kata Zaili kepada TribunBengkulu.com, Rabu (5/11/2025) malam.

Untuk selanjutnya, PMD akan mempersiapkan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk ditunjuk menjadi penjabat sementara (pjs) kades, sambil mempersiapkan pilkades serentak 2026.

3 Kades Resmi Tersangka

Tiga kepala desa (kades) di Kepahiang, Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11/2025) malam.

Tiga kades ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima fee proyek bantuan Program Percepatan Peningkatan Tanah Guna Air (P3-TGAI) di Kabupaten Kepahiang, dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) VII Pelembang tahun anggaran 2023.

Para tersangka ini adalah H kades Pagar Gunung, AK kades Bogor Baru, S kader Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang.

Pantauan TribunBengkulu.com, tiga tersangka ini sudah diperiksa penyidik sejak pukul 08.30 WIB pagi.

Kemudian, pada senin sore, ketiga kades ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pukul 20.37 WIB, para tersangka kemudian digiring keluar gedung Satreskrim Kepahiang, untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolres Kepahiang selama 20 hari kedepan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved