Kasus Asusila
KEJI! Dicekoki Miras, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa
Perbuatan keji dilakukan pria berinisial TD (25) melakukan perbuatan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
Penulis: Hendrik Budiman | Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNBENGKULU.COM - Perbuatan keji dilakukan pria berinisial TD (25) melakukan perbuatan rudapaksa terhadap gadis di bawah umur.
TD melancarkan aksi bejatnya setelah mencekoki korban menggunakan minuman keras (Miras).
Dilansir TribunJabar.id Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menyebut tindakan asusila itu terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Terduga pelaku TD melakukan perbuatan keji terhadap gadis di bawah umur asal Kabupaten Cirebon usai dicekoki dengan miras jenis ciu yang dibeli seharga Rp 20 ribu.
"TD telah kita amankan pada, Sabtu (12/3/2022) dan sedang dalam pemeriksaan," kata Kompol Anton dalam keterangan persnya, Senin (14/3/2022).
Anton menerangkan, pelaku TD telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, korban dan tersangka saling mengenal dan mereka menenggak miras bersama beberapa saksi lainnya.
Korban yang mabuk dan takberdaya setelah dicekoki miras diajak ke rumah salah satu temannya untuk beristirahat.
Rumah tersebut hanya ditempati teman korban karena kedua orang tuanya tinggal dan bekerja di DKI Jakarta sehingga hanya pulang sesekali ke Cirebon.
Lalu, korban rudapaksa pun dipersilakan beristirahat di salah satu kamar di rumah temannya.
"TD tiba-tiba masuk ke kamar itu dan memerkosa korban," tegasnya.
Ia menegaskan, korban sempat melawan dan menolak ajakan pelaku TD.
Tetapi, TD tetap memaksa untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Anton menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian itu.
Pelaku TD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman minimal lima tahun serta maksimal 15 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polresta-Cirebon.jpg)