Pantauan Polda, Belum Ada Penimbunan Minyak Goreng di Bengkulu
Kasubdit Indagsi Reskrimsus polda Bengkulu, Kompol Novi Ari mengatakan pihaknya belum menemukan penimbunan minyak goreng di Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kasubdit Indagsi Reskrimsus polda Bengkulu, Kompol Novi Ari mengatakan pihaknya belum menemukan penimbunan minyak goreng di Bengkulu.
Baik dari pelaku usaha, ataupun dari perorangan.
"Untuk sementara ini, dari pemantauan kami, belum ada pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng," kata Kompol Novi Ari, Senin (14/3/2022).
Untuk bisa masuk kategori penimbunan, lanjut dia, harus ada analisis data dan kebiasaan penjualan.
"Kategori penimbunan itu diatur dalam Undang-Undang. Kita lihat data, kebiasaan penjualan, dan dianalisa hingga tiga bulan kedepan," ungkap Novi Ari.
Ditambahkan Kompol Novi Ari, jika ada masyarakat perorangan atau pelaku usaha yang menjual minyak gorenh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), juga belum bisa disebut penimbunan.
Untuk bisa disebut penimbunan, kata dia, pelaku usaha itu melakukan penyimpanan bahan kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga, atau melakukan penyimpanan saat terjadi masalah lalu lintas barang.
"Itu baru dapat dipidana," ungkap Novi Ari.
Sementara, dari pantauan TribunBengkulu.com, warga di Bengkulu masih kesulitian menemukan minyak goreng di pasar tradisional maupun di toko, dan ritel modern.
Begitupun antrean masih terjadi saat stok minyak goreng tiba.
Terakhir, antrean terpantau di salah satu minimarket di wilayah Jalan Danau Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/SATGAS-PANGAN-POLDA-BENGKULU.jpg)