Begini Pemeriksaan untuk Sertifikat Halal, Garam hingga Kuas Diperiksa Menyeluruh
Direktur LPPOM MUI Bengkulu, Edwar Suharnas mengatakan pemeriksaan sebuah produk atau makanan untuk mendapatkan sertifikat halal sangat ketat.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Direktur LPPOM MUI Bengkulu, Edwar Suharnas mengatakan, pemeriksaan sebuah produk atau makanan untuk mendapatkan sertifikat halal sangat ketat.
Menurut Edwar, semua hal diperiksa secara detail, mulai dari bahan, cara pengolahan, hingga alat yang digunakan.
Dari bahan, kata Edwar, semua hal diperiksa, mulai dari adonan hingga hingga ke merek garam.
"Kami harus pastikan, garam itu halal," kata Edwar kepada TribunBengkulu.com, Selasa (15/3/2022).
Kemudian, pemeriksaan detail juga dilakukan ke alat pembuatan.
Contohnya, terang Edwar, kuas yang digunakan.
Ada banyak kuas di pasaran yang terbuat dari bulu babi. Karena itu, penggunaan kuas ini sangat diperhatikan.
"Kadang para pelaku usaha ini bingung, mana kuas yang tidak terbuat dari bulu babi," kata Edwar.
Untuk kuas, Edwar menyarankan agar pelaku usaha menggunakan kuas sintetik.
"Jangan yang bulu," ungkap dia.
Jika semua bahan, proses, alat, hingga pengemasan dianggap sesuai, masih ada yang perlu diperhatikan.
Hal itu adalah soal pemeliharaan anjing.
"Itu perlu diperhatikan, apakah pelaku usaha ini memelihara anjing atau tidak," ujar dia.
Jika semuanya sudah selesai dan dianggap memenuhi syarat halal, maka hasilnya akan diserahkan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan fatwa halal.
"Barulah setelah itu, keluar fatwa halal," ujar Edwar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Direktur-LPPOM-MUI-Bengkulu-Edwar-Suharnas.jpg)