Kelangkaan Minyak Goreng
Soal SE Larangan Penimbunan Minyak Goreng, Ini Kata Kapolres Bengkulu
Walikota Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Larangan Penimbunan Minyak Goreng pada Selasa (15/3/2022).
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Walikota Bengkulu menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Penimbunan Minyak Goreng pada Selasa (15/3/2022).
Hal ini menyusul terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kota Bengkulu dan juga beberapa daerah di Provinsi Bengkulu, yang terjadi dalam dua bulan terakhir ini.
Sementara dalam baru-baru ini Polres Bengkulu berhasil menangkap terduga pelaku penimbunan minyak di Kota Bengkulu.
Terkait SE Walikota Bengkulu tersebut, Kapolres Bengkulu Andi Dady pun angkat bicara.
Pihaknya mendukung SE yang dikeluarkan Walikota.
"Intinya Polri melalui Polres Kota Bengkulu siap mendukung SE dimaksud dan siap memonitor, mengawasi pendistribusian ataupun penjualan," ujarnya kepada TribunBengkulu.com.
Andi juga menuturkan pihaknya akan menindak dan memproses hukum jika kedapatan adanya penyimpangan perlakuan kebutuhan minyak goreng di Kota Bengkulu.
Kelangkaan minyak goreng di Kota Bengkulu tidak hanya terjadi akibat penimbunan.
Menurut Andi hal itu juga terjadi akibat adanya panic buying atau pembelian secara berlebihan oleh masyarakat.
"Tentu kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu panik, sekaligus berlebihan dalam membeli dan menyimpan migor untuk konsumsi," imbuh Andi.
Dalam mengawasi pendistribusian minyak goreng, pihak Polres Bengkulu meminta kepada segenap stake holder dan komponen Pemerintah Kota Bengkulu untuk ikut membantu dan memonitor situasi pendistribusian dan penjualan minyak goreng.
Disamping itu Andi juga meminta kerjasama dari masyarakat.
Jika ada info dugaan penyimpangan perlakuan minyak goreng masyarakat dapat langsung melapor.
Pihak Polres Bengkulu akan responsif siap melaksanakan pengecekan dan bila perlu penindakan apabila ditengarai ada dugaan penyimpangan bahkan pidana terkait masalah minyak goreng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kapolres-Bengkulu-Andi-Dadi-saat-ditemui-di-Mapolres-Bengkulu.jpg)