HET Minyak Goreng Dikabarkan Dicabut, Ini Penjelasan Disperindag Provinsi Bengkulu

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan akan dicabut oleh pemerintah pusat dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Minyak goreng di salah satu toko di Kota Bengkulu beberapa waktu yang lalu sebelum sulitnya mendapatkan minyak goreng seperti saat ini. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan akan dicabut oleh pemerintah pusat dan diserahkan pada mekanisme pasar.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful mengatakan ia sendiri sudah mendengar kabar tersebut.

Akan tetapi, Yenita Mengakui masih belum mendapat instruksi dari pemerintah pusat terkait kapan pemberlakuan pencabutan HET tersebut.

Di mana sebelumnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan pencabutan HET tersebut diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

"Sampai dengan saat ini Kami Disperindag Provinsi Bengkulu masih menunggu surat resmi terkait perubahan harga minyak goreng tersebut," ungkap Yenita saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/3/2022).

Sementara itu dari berita yang ia baca di beberapa media menyebutkan bahwa pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.

Akan tetapi untuk HET minyak goreng curah ini akan berubah dari awalnya Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.

"Tapi itu belum pasti, karena kita belum menerima surat resminya. Tapi dari media yang kami dengar itu baru ada soal penetapan HET untuk minyak goreng curah," ujarnya.

Sementara itu seperti diketahui, sebelum adanya kabar pencabutan HET ini, HET minyak goreng diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang berlaku secara nasional, tidak terkecuali Provinsi Bengkulu.

Di mana untuk minyak goreng kemasan premium yakni Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter dan minyak goreng curah Rp 11.500 per liter. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved