4 Daerah di Bengkulu Masuk Zona Merah Peredaran Narkotika, Mayoritas Usia Produktif
Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan ada 4 daerah di Bengkulu yang dikategorikan zona merah peredaran narkotika.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos mengatakan ada 4 daerah di Bengkulu yang dikategorikan zona merah peredaran narkotika.
Hal ini, kata Sukria, berdasarkan dari jumlah pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN Bengkulu.
4 daerah ini, yang pertama adalah Rejang Lebong. Kemudian, di Kota Bengkulu sendiri.
Selanjutnya, daerah yang juga masuk zona merah adalah Mukomuko, dan yang terakhir Kaur.
"Ini adalah hasil pemetaan dari kasus-kasus yang kita temukan," kata Sukria, Selasa (22/3/2022).
Dari data yang didapatkan BNN, sebagian besar pengguna dan pengedar yang berhasil ditangkap masih dalam usia muda.
"Kalau kita lihat, mereka usia produktif. Antara 23 hingga 30 tahun," ungkap dia.
Secara keseluruhan, lanjut Sukria, di periode 11 hingga 18 Maret 2022 saja, BNNP Bengkulu telah mengungkap 4 kasus peredaran narkotika.
Ada total 7 tersangka yang berhasil diamankan, dengan barang bukti 500 gram ganja dan 116,77 sabu.
Kepada para tersangka, diancam dengan pasal 114 jo pasal 132, subsider pasal 112 jo 113 Undang-Undang Nomor 35 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, dan maksimal hukuman seumur hidup," ungkap Sukria.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BNNP-Tangkapan-1-Minggu.jpg)