Sejak Awal Nikah Kompak Jual Sabu, Pasutri di Rejang Lebong Ini Terancam 20 Tahun Penjara
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EP (45) dan YV (32), yang kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu terancam lama dipenjara.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EP (45) dan YV (32), yang kompak menjadi pengedar narkoba jenis sabu terancam lama dipenjara.
Warga Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 dan atau 114 penjara undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Susilo mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka berdiri sendiri dalam mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
"Jadi keduanya ini membeli barang di Binduriang, dengan modal sendiri-sendiri, dan nanti akan mengedarkannya sendiri-sendiri" ujar Iptu Susilo.
Masih dari pengakuan kedua tersangka, bisnis haram itu sudah 6 tahun mereka jalani.
Atau sejak awal keduanya menikah secara siri hingga resmi.
"Sebelum mereka menikah ini keduanya sudah sama-sama mengkonsumsi barang haram tersebut, usai menikah keduanya ini tidak memiliki pekerjaan, lalu keduanya berbisnis barang haram ini" jelas Iptu Susilo.
Pasutri ini ditangkap Tim Macan Suban Polres Rejang Lebong saat berada di depan rumahnya di kawasan Kecamatan Curup Tengah.
Saat sebelum dilakukan penangkapan kedua tersangka baru pulang dari Kecamatan Binduriang.
"Mereka sampai di rumah langsung kita amankan" kata Iptu Susilo, kepada TribunBengkulu.com, pada Rabu (23/3/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasat-Resnarkoba-Polres-Rejang-Lebong-Iptu-Susilo.jpg)