Presiden Jokowi
Presiden Jokowi Hapus Karantina Perjalanan dari Luar Negeri, Pandemi Covid-19 di Tanah Air Membaik
Kebijakan kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia dihapuskan.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kebijakan kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia dihapuskan.
Pengapusan Kebijakan tersebut dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (23/3/2022).
Hal itu seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang semakin membaik.
"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri
Menurut Jokowi, meski kewajiban karantina dihapuskan, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.
"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," tegas RI 1 itu.
Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini Bakal Diperbolehkan, Berikut Sejumlah Persyaratannya
Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan.
Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.
Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19.
Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.
"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina enggak relevan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Jokowi-qqq.jpg)