Senin, 13 April 2026

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri

Pemerintah pusat membuka opsi vaksinasi booster sebagai syarat mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Editor: Hendrik Budiman
Panji/TribunBengkulu.com
Warga Kota Bengkulu saat mengikuti vaksinasi Covid-19 di Polres Bengkulu, Selasa (22/2/2022) 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah pusat membuka opsi vaksinasi booster sebagai syarat mudik pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Indonesia Ma'ruf Amin, pada Selasa (22/3/2022).

Ma'ruf Amin mengatakan, pemudik tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen untuk pulang ke kampung halaman saat mudik nantinya.

Baca juga: Update Covid-19 di Provinsi Bengkulu: Bertambah 33 Kasus Baru, 186 Sembuh, 1 Meninggal Dunia

Nantinya pemerintah menerapkan vaksin booster dijadikan syarat kalau orang mau mudik.

"Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," kata Ma'ruf, dikutip dari Tribunnews.com Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Mudik Lebaran Tahun Ini Bakal Diperbolehkan, Berikut Sejumlah Persyaratannya 

Ma'ruf mengingatkan bahwa ketentuan itu berlaku apabila tidak ada lonjakan kasus Covid-19 menjelang Lebaran mendatang.

Selain itu, Ma'ruf menyebut vaksinasi dosis pertama dan kedua serta vaksinasi booster menjelang bulan Ramadhan, khususnya bagi masyarakat lanjut usia, akan terus digenjot.

"Memang masih harus tetap menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker terutama, kemudian juga mencuci tangan, dan juga vaksinasi," pungkas Ma'ruf.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved