Mudik Lebaran Tahun Ini Bakal Diperbolehkan, Berikut Sejumlah Persyaratannya 

Pemerintah rencananya akan membebaskan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Hewan Antoni saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

Laporan TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

 

TRIBUNBENGKULU. COM, BENGKULU - Angin segar bagi masyarakat yang ingin merayakan lebaran bersama keluarga di kampung halamannya.

Pemerintah rencananya akan membebaskan masyarakat untuk mudik lebaran di tahun 2022.

Hanya saja, tetap dengan sejumlah aturan dan persyaratan. Seperti membebaskan masyarakat yang sudah melaksanakan vaksin booster untuk mudik lebaran.

Ini sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Selasa (22/3/2022).

"Sementara untuk masyarakat yang baru mendapatkan dosis 1 dan dosis 2 tetap harus melakukan pemeriksaan antigen jika akan mudik," ungkapnya.

Dikatakan Herwan rencana tersebut merupakan salah satu poin dalam penekanan Wakil Presiden RI yang tertulis dari hasil Rapat Evaluasi PPKM yang ia dipimpin dengan melibatkan Kementrian/Lembaga terkait pada 21 Maret 2022 kemarin.

Selain itu juga ditekankan agar menjelang Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, target capaian vaksinasi dosis 2 harus sudah 70 persen dari jumlah populasi dan lansia sebesar 60 persen.

"Kebijakan tersebut akan diberlakukan 2 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan sebelumnya kita diminta agar dikoordinasikan dengan tokoh agama dan segera diumumkan agar terjadi peningkatan permintaan booster," jelas Herwan.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah diminta untuk memprioritaskan pelaksanaan vaksinasi dosis 2 untuk lansia.

Terutama menggunakan vaksin yang akan kadarluwarsa pada 31 Maret 2022 nanti.

"Sementara itu untuk persiapan masa pandemi menuju endemi maka Positivy Rate harus berada kurang dari 5 persen atau ibawah 5 persen dan reproduksi Rate Virus (RT) harus dibawah 1 selama 6 bulan," kata Herwan. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved