Mau Mudik tapi Belum Menerima Vaksinasi Booster? BACA Ini
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini. Vaksinasi booster menjadi syarat dalam mudik tahun ini.
TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran tahun ini seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di Indonesia.
Hanya saja ada ketentuan yang mengatur perjalanan mudik ini. Seperti menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat mudik.
Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran tetapi belum melakukan vaksinasi booster, berikut TribunBengkulu.com rangkum persyaratannya.
Dalam konferensi pers Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin secara virtual bertajuk “Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri”, Rabu (23/3/2022) di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI, Budi mengungkapkan, bagi warga telah mendapat vaksin kedua tetapi belum melakukan vaksinasi booster maka diwajibkan tes rapid antigen.
Selanjutnya bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin pertama maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.
“Kalau dia baru vaksinasinya dua kali, harus tes antigen. Tapi kalau dia baru satu kali vaksinasi, dia harus tesnya PCR,” ujarnya.
Namun, Budi juga menjelaskan bagi masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi booster maka pihaknya akan menyediakan tempat-tempat vaksinasi di fasilitas angkutan umum.
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum dan beberapa pos-pos di mana masyarakat bisa langsung disuntik booster sebelum mudik,” jelas Budi.
Selain itu, kata Budi, bagi masyarakat yang belum menerima vaksinasi kedua, maka akan disediakan fasilitas-fasilitas di angkutan umum dan untuk pengendara kendaraan pribadi juga akan disediakan pos-pos penyuntikan vaksin.
“Ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, kalau mau ingin naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya di sana,” jelasnya.
Tetap Pakai Masker
Ketua Pokja Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Erlina Burhan menyambut baik aturan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Ia pun mengingatkan, meski telah dilengkapi vaksin booster, protokol kesehatan seperti memakai masker wajib dilakukan.
"Upaya untuk pencegahan transmisi Covid-19 itu kita akan dukung, termasuk memberlakukan salah satu syarat booster untuk pulangJuga Sarankan Pakai Masker N95 mudik. Kita tahu kan sekarang ada kelonggaran tidak ada pemeriksaan PCR. Tapikan kalau sudah longgar tak ada PCR dan tidak ada booster ya itu risikonya akan tinggi," kata dia dalam konferensi pers PDPI, Rabu (23/3/2022).
Dokter RS Persahabatan ini menuturkan, varian Omicron memiliki karakteristik yang mampu mengelabui sistem imun, artinya perlu mendapatkan perlindungan tambahan dalam bentuk vaksinasi booster.
"Hanya satu kali atau dua kali vaksin ternyata tak cukup. Booster ternyata akan memberikan proteksi. Oleh sebab itu, kalau dijadikan syarat perjalanan mudik, kita mendukung sekali," katanya.
Erlina menuturkan, pemakaian masker dan vaksinasi masih menjadi kunci untuk menekan penularan Covid-19.
Apalagi dalam kegiatan mudik, terjadi mobilitas yang tinggi di tengah masyarakat sehingga dikhawatirkan terjadi penularan.
"PDPI meminta kepada masyarakat untuk menjaga atau melakukan prokes individual. Jadi sudah dibooster juga dalam perjalanan memakai masker. Karena enggak ada ketentuan PCR untuk perjalanan. Tidak tau orang di sekitar kita sakit Covid-19 atau bukan, apalagi banyak yang tanpa gejala atau gejala ringan sehingga tak terlihat maka saya anjurkan pake masker berpergian," katanya.
Lebih jauh Erlina menyarankan agar saat berpergian untuk menggunakan masker N95.
"Jangan masker kain atau bedah, baiknya N95, karena kita wajib menjaga kesehatan kita, walaupun peraturan melonggarkan," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadhan dan Lebaran 2022.
Jokowi mengatakan untuk tahun ini, umat Islam diperbolehkan salat Tarawih berjamaah di masjid.
Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan mudik lebaran.
Hal ini, kata Jokowi, dikarenakan situasi pandemi Covid-19 terus membaik.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik.”
“Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujarnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (24/3/2022).
Jokowi juga menambahkan situasi yang membaik ini, juga akan membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Namun, kata Jokowi, meskipun masyarakat diperbolehkan untuk mudik Lebaran tetapi untuk pejabat dan pegawai pemerintah masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan open house.
Dirinya juga menambahkan keterangan aturan pelonggaran bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia.
Saat ini, kata Jokowi, PPLN tidak perlu lagi harus melewati karantina ketika tiba di Indonesia.
Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR.
“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” tutur Jokowi.
Di akhir konferensi pers, Jokowi meminta kepada semua pihak untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Vaksin.jpg)