Sindikat Aborsi di Bengkulu

Ditangkap Jual Obat Aborsi, Perawat KDS Ngaku Dapat Obat dari Bidan yang Bekerja di Rumah Sakit

Seorang perawat ditangkap anggota opsnal Macan gading Polres Bengkulu lantaran menjual obat keras untuk penggugur kandungan.

Editor: Hendrik Budiman
HO
Tim Macan Gading Polres Bengkulu saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pengedaran obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu, Rabu (30/3/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM, KOTA BENGKULU - Seorang perawat ditangkap anggota opsnal Macan gading Polres Bengkulu lantaran menjual obat keras untuk penggugur kandungan.

Perawat itu berinisial KDS (27) warga Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tim Macan Gading Polresta Bengkulu saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pengedaran obat keras penggugur kandungan di Desa Durian Demang Kabupaten Bengkulu Tengah pada Kamis (30/3/2022) malam. 
Tim Macan Gading Polresta Bengkulu saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pengedaran obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu, Rabu (30/3/2022) malam.  (HO)

Terduga pelaku diamankan di salah satu losmen di Kota Bengkulu pada, Rabu (30/3/2022) malam.

Pelaku diamankan bersama dua orang lainnya yakni LDA (35) warga Desa Durian Demang, Bengkulu Tengah dan TCW (28) warga Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau,S.I.K, MH mengatakan, berawal dari laporan masyarakat team opsnal melakukan penyelidikan tentang adanya peredaran atau penjualan obat keras pengugur kandungan yang di lakukan oleh seseorang perawat yang berada di Kota Bengkulu.

"Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan informasi dan langsung mendatangi TKP dan mengamankan KDS bersama 2 orang temannya serta bukti obat-obatan penggugurkan kandungan," kata Malau, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ungkap Penjualan Obat Aborsi: Bidan, Perawat, IRT dan 1 Laki-laki Diamankan

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan pelaku obat itu ia dapatkan dari seorang Bidan yang bekerja di rumah sakit umum daerah.

"Dari pengakuan pelaku, kita berhasil mengamankan Er (30) yang merupakan seorang bidan di RSUD," ujarnya.

Saat ini, sambungnya pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan terduga pelaku di Mapolres Kota Bengkulu untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 7 Butir obat misiprostol 200mcg, 40 Spet merk one Med, 2 wing Needie, 3 Hansaplas mrek Ultra fix.

Lalu, 2 Buah Gubing, 1 buah penjepit infus warna putih, 1 botol alkohol mrek pro injection, 1 buah vitamin neoroson, 1 Buah vitamin tanpa merk.

Kemudian, 1 buah obat Kb mrek andason, 1 Botol obat Pitokin oxitocin, 3 Buah sarung tangan warna putih, 1 unit hp merk Oppo warna Putih Susu, 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Etios Valco
dan uang tunai Rp 2.100.000.

Pelaku disangkakan terjerat pasal 196 jo 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. engan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliar.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved