Kalah Banding di Pengadilan Tinggi Tipikor, Mufran Imron Naik Kasasi
Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Mufran Imron mengajukan kasasi usai kalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terpidana kasus korupsi dana hibah KONI, Mufran Imron mengajukan kasasi usai kalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya, Nediyanto Ramadhan, pihak Mufran Imron menilai majelis hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya.
Karena itu, Mufran Imron mengajukan kasasi, dengan permohonan kasasi Nomor 1/Akta.Pid/Tipikor/2022/PN.Bgl, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu pada Selasa tanggal 29 Maret 2022.
"Bahwa hakim tidak menerapkan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya," kata Nediyanto kepada TribunBengkulu.com, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, Mufran divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu atas kasus korupsi dana hibah KONI senilai Rp 15 miliar.
Dalam putusan, majelis hakim memvonis Mufron 11 tahun pidana penjara.
Selain itu, Mufran juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, subsider 5 tahun penjara.
Kalah di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Mufran kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu.
Hanya saja, dalam banding ini, Mufran juga kalah. Majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tipikor Bengkulu menguatkan putusan PN Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bgl tertanggal 26 Januari 2022, hingga akhirnya mengajukan kasasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/sidang-mufran-imron313.jpg)