Sabtu, 25 April 2026

Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Michat

Modus Jual Istri di MiChat, 3 Komplotan Penodong Jebak dan Kuras Harta Korban

Pelaku pemerasan disertai kekerasan dengan modus aplikasi MiChat untuk menjebak korban berhasil diringkus.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN SUMSEL/RACHMAD KURNIAWAN
Tiga tersangka komplotan penodong modus MiChat, menjebak dan menguras harta korban diamankan di Polrestabes Palembang, Selasa (31/3/2022). Dua dari ketiga tersangka adalah pasangan suami istri. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pelaku pemerasan disertai kekerasan dengan modus aplikasi MiChat untuk menjebak korban berhasil diringkus.

Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan tiga orang komplotan pencurian disertai kekerasan, Kamis (31/3/2022).

Dua dari tiga tersangka adalah sepasang suami istri yang menjual istrinya lewat aplikasi Mi Chat.

Korban diajak janjian melalui aplikasi MiChat, dijebak dan dikuras hartanya.

Adapun ketiga tersangka adalah Putri Hanifa (25) warga Jalan Tangga Buntung, Lorong Budiman, Kecamatan IB II, Palembang, M Ramon (37) dan Fikri (38) warga Lorong Tapak Ning, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Kedua tersangka M Ramon dan Fikri terpaksa dihentikan dengan satu tembakan di kakinya sebab berusaha kabur saat hendak ditangkap.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi kejahatan dilakukan para pelaku terjadi hari Selasa (29/3/2022) sekira pukul 18.20 WIB tepatnya di samping Hotel Citra di Jalan Ali Gathmir, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.

"Bermula korban Nandika Gilang (20) warga Jalan Talang Jimar, Prabumulih, membuka aplikasi Michat dengan tujuan memesan perempuan," kata Kompol Tri Wahyudi, dikutip dari TribunSumsel.com, Kamis (31/3/2022).

Lalu dapatlah tersangka Putri dan terjadi kesepakatan harga, lalu tidak cocok.

Kemudian tersangka Putri mengirim pesan kepada korban, untuk datang ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban datang dengan sepeda motornya, sesampainya di sana korban menelpon Putri. Saat itulah korban diajak Putri ke Lorong samping hotel, dan tersangka meminta kepada korban untuk menunjukkan aplikasi Mi Chat di handphone (HP) milik korban. Sehingga terjadi tarik menarik antara keduanya, "ujar Kompol Tri.

Di saat itulah, tiba-tiba datang tersangka M Ramon mendekati korban sambil berkata akan menusuk korban dengan memegang pinggangnya.

Korban saat itu meminta kepada tersangka Putri handphone yang dipegangnya, namun tersangka minta tebusan uang sebesar Rp 500 ribu.

Korban kemudian dibawa ke minimarket oleh kedua tersangka dengan naik motor bonceng tiga tujuan untuk menarik uang tunai namun tidak bisa.

Kemudian datang lagi tersangka Fikri yang langsung mengajak korban ke ATM BNI di kawasan Pasar Burung Palembang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved