Bidan Er Bantah Jadi Pemasok Obat Aborsi, Direktur RSUD: KDS hanya Bertanya Obat Memperlancar Haid
Direktur RSUD Bengkulu Tengah membantah keterlibatan Bidan Er atas kasus dugaan jual beli obat aborsi yang diungkap Polres Bengkulu.
Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seorang perawat inisial KDS ditangkap anggota Tim Opsnal Macan gading Polres Bengkulu lantaran menjual obat aborsi atau obat keras untuk penggugur kandungan pada Rabu (30/3/2022).
Perawat itu berinisial KDS (27) warga Desa Durian Demang, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepada pihak kepolisian, KDS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang bidan inisial Er (30) yang bekerja di RSUD Bengkulu Tengah (Benteng).
Meskipun membenarkan Bidan Er bekerja di RSUD Bengkulu Tengah, Namun, pengakuan KDS yang memperoleh obat aborsi dari Bidan Er, ikut dibantah manajemen RSUD Bengkulu Tengah.
Dirut RSUD Bengkulu Tengah dr. Herry Kurniawan menerangkan, mendengar ada bidan di RSUD yang diamankan karena diduga ikut terlibat dalam peredaran dan penjualan obat aborsi, mereka pun langsung menghubungi Bidan Er.
"Saya sudah konfirmasi dengan Er via telfon tadi malam (31/3/2022) terkait hal itu, dan ia membantah adanya pasokan obat-obatan seperti yang dituduhkan KDS," ujarnya kepada TribunBengkulu.com, Jumat (1/4/2022).
Er dan KDS, kata Herry, memang berteman dan saling kenal.
"Memang mereka berteman, namun KDS hanya bertanya saja kepada Er terkait obat apa yang biasa digunakan untuk memperlancar haid bukan sampai mengeluarkan obat," jelas Herry.
Lebih lanjut, Er yang tidak memiliki kecurigaan terhadap KDS memberitahukan obat-obatan apa saja yang biasa diberikan dokter untuk memperlancar haid kepada pasien.
"Hal itu lah yang disalahgunakan oleh pelaku," ungkap Herry.
Ia juga menjelaskan, peraturan di RSUD Bengkulu Tengah, seorang bidan tidak bisa mengeluarkan obat tanpa resep dokter.
"Hal ini akan menjadi perhatian khusus manajemen dan tentu akan kita cari kebenarannya, hari ini saya sudah meminta Er untuk menghadap ke ruangan saya untuk penjelasan lebih lengkap," kata Herry.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan tersangka KDS (27) berawal dari penyelidikan polisi terkait adanya laporan jual beli obat keras penggugur kandungan di Kota Bengkulu.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan KDS (27), seorang perawat asal Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
KDS diduga menjual dan mengedarkan obat keras penggugur kandungan secara ilegal.
Bersama KDS turut diamankan dua warga sipil lainnya, yaitu seorang laki-laki inisial TCW (28) warga Pagar Dewa, Kota Bengkulu dan LDA (35) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau menerangkan, penangkapan KDS berawal dari laporan warga terkait peredaran dan penjualan obat keras penggugur kandungan.
"Laporan ini didapat dari masyarakat yang gagal menggugurkan kandungan hasil hubungan di luar nikah. Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan KDS dan tiga orang lainnya," kata AKP Welliwanto Malau, Kamis (31/3/2022).
Malau menjelaskan, KDS ditangkap saat akan beraksi menjual obat-obat penggugur kandungan di salah satu losmen yang ada di Kota Bengkulu
"Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali,"ujarnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Penjualan Obat Aborsi: Bidan, Perawat, IRT dan 1 Laki-laki Diamankan
AKP Welliwanto Malau menerangkan, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu losmen di Kota Bengkulu.
Tim kepolisian berhasil menangkap tersangka bersama dua rekannya sekitar pukul 16.00 Wib saat melakukan penggrebekan.
Barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polres Bengkulu (HO/TribunBengkulu.com)
Dari keterangan tersangka, pihak kepolisian pun menuju rumah tersangka yang berada di Kelurahan Pagar Dewa, dan menemukan beberapa obat-obatan dan peralatan yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Setelah itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Er (30) di Kelurahan Surabaya Permai.
Berdasarkan keterangan pelaku, Er merupakan pemasok obat-obatan ilegal itu.
Diketahui Er merupakan seorang bidan yang bekerja di RSUD yang ada di Bengkulu.
Saat ini tersangka KDS dan ketiga rekannya masih dimintai keterangan di Mapolres Kota Bengkulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa 7 Butir obat misiprostol 200mcg, 40 Spet merk one Med, 2 wing Needie, 3 Hansaplas mrek Ultra fix.
Lalu, 2 Buah Gubing, 1 buah penjepit infus warna putih, 1 botol alkohol mrek pro injection, 1 buah vitamin neoroson, 1 Buah vitamin tanpa merk.
Selanjutnya, 1 buah obat Kb mrek andason, 1 Botol obat Pitokin oxitocin, 3 Buah sarung tangan warna putih, 1 unit hp merk Oppo warna Putih Susu.
Kemudian 1 unit hp merk Vivo warna hitam, 1 unit Mobil Toyota Etios Valco dan uang tunai Rp 2.100.000.
Pelaku disangkakan terjerat pasal 196 jo 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dan UU nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda 1,5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Barang-Bukti-Pengungkapan-Kasus-Obat-Aborsi.jpg)