Akui Hanya Unggah video Syurnya di Onlyfans, Dea Siap Jadi Justice Collaborator
Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk mengusut kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans.
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk mengusut kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans.
Hal itu disampaikan pengacara Dea, Abdillah usai kliennya menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, pada Senin (4/4/2022) lalu.
Konsep Justice collaborator itu juga dipaparkan pihak Dea dalam pemeriksaan.
"Selain penyidikan tambahan, kita sampaikan skema atau konsep terkait perannya si Dea ini. Dea siap membantu kepolisian yaitu justice collaborator," kata kuasa hukum Dea, Abdillahyang dikutip TribunBengkulu.com dari Tribunnews, Selasa (5/4/2022).
Herlambang Ponco, selaku pengacara Dea lainnya menjelaskan bahwa dalam upaya justice collaborator ini, pihaknya tidak akan menjurus ke situs Onlyfans tetapi bagaimana unggahan konten Dea ke situs tersebut bisa tersebar secara masif.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan yang memakan waktu kurang lebih empat jam, pihaknya telah membahas soal konsep justice collaborator yang bakal dilakukan oleh Dea.
Herlambang mengakui bahwa pihaknya mengaku kesulitan dalam membongkar praktik serupa oleh akun-akun di OnlyFans
Banyak kreator seperti Dea yang menjual konten pornografi.
Konsep collaborator yang dilakukan kliennya lebih cenderung menyasar pada penyebar video porno.
Karena para penyebar kerap mengunggah ulang konten itu selain di situs OnlyFans.
"Kalau misalnya kita bicarakan OnlyFans-nya kita kesulitan ke sana, tapi bagaimana kok bisa mengunggah konten ini secara terbatas hanya di OnlyFans seperti yang kita ketahui," kata Herlambang.
"Tetapi seiring berkembangnya waktu di platform-platform lain yang diakui di Indonesia konten dari Dea itu sangat masif penyebarannya," jelas Herlambang.
Oleh karena itu, Herlambang meyakini dalam kasus Dea ada pihak-pihak lain yang turut menyebarkan konten pornografi.
Pasalnya, konten Dea harusnya hanya bisa ditonton di Onlyfans di mana orang tersebut mesti memiliki akun dan membayar atas konten-konten yang ada di situs tersebut.
"Nah berarti otomatis ada pihak ketiga yang melakukan hal tersebut. Nanti mungkin justice collaborator-nya kita arahkan ke sana," kata Herlambang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Dea-OnlyFans.jpg)