Akui Hanya Unggah video Syurnya di Onlyfans, Dea Siap Jadi Justice Collaborator

Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk mengusut kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
Istimewa/TIKTOK/KOLASE
Dea OnlyFans mengajukan diri menjadi justice collaborator untuk mengusut kasus penyebaran konten pornografi di Onlyfans. 

Polisi selanjutnya menetapkan Dea OnlyFans sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).

 

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

 

Kendati demikian, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Dea OnlyFans dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status tersangka sebagai seorang mahasiswi.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved