Kamis, 16 April 2026

Pinjam Motor Tetangga, Pria Ini Malah Gadaikan Motor Buat Judi dan Bayar Utang

Tak hanya untuk melunasi utang, hasil gadaikan motor tetangga juga dipakainya untuk berjudi. Akibat aksinya itu, SYB harus menjalani kurungan penjara

Editor: Hendrik Budiman
istimewa
Terlilit utang, SYB (45) warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember, nekat menggadaikan motor tetangganya sendiri, SA. Tak hanya untuk melunasi utang, hasil gadaikan motor tetangga juga dipakainya untuk berjudi, Kamis (7/4/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorsng pria di jember nekat menggadaikan motor tetangganya sendiri milik SA.

Akibat perbuatannya pria warga Jember tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria tersebut berinisial SYB (45) warga Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember yang diduga sedang terlilit utang.

Tak hanya untuk melunasi utang, hasil gadaikan motor tetangga juga dipakainya untuk berjudi.

Akibat aksinya itu, SYB harus menjalani bulan Puasa di penjara.

Peristiwa itu bermula pada Kamis (24/3/2022) saat SYB mendatangi rumah tetangganya untuk meminjam sepeda motor.

Dia beralasan hendak menjemput sang istri di Kabupaten Bondowoso.

"Korban yang juga tetangga ini percaya saja, tidak ada rasa curiga, meminjami sepedanya," ujar Kapolsek Sukowono, AKP I Putu Adi Kusuma, Kamis (7/4/2022).

SA menyerahkan sepeda motornya bersama STNK. Pergilah SYB ke Bondowoso.

Berdasarkan keterangan SYB kepada polisi, di tengah perjalanan, dia mendapatkan telepon dari seseorang. Orang itu menagih utang kepadanya.

"Beralasan karena ditagih utang, pelaku ini kemudian timbul niatan menggadaikan sepeda motor tersebut," kata AKP I Putu Adi Kusuma.

Niat menggadaikan sepeda dilaksanakan. SYB menggadaikan sepeda kepada seorang temannya di Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Sepeda motor digadaikan seharga Rp 2,1 juta.

Uang itu memang dipakainya untuk membayar utang.

"Namun ada yang dipakai juga untuk berjudi," imbuh AKP I Putu Adi Kusuma.

Karena sepeda motor digadaikan, SYB tidak bisa mengembalikan sepeda motor tersebut. Selama beberapa hari, sang pemilik sepeda motor juga mencari SYB dan sepeda motornya.

Karena sekitar dua pekan sepeda motor itu tidak kembali, SA melapor ke Polsek Sukowono. Setelah penyelidikan, akhirnya polisi menangkap SYB pada Selasa (5/4/2022).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat memakai Pasal 372 juncto 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved