Senin, 20 April 2026

Tragedi Aborsi di Kepahiang

Fakta Pegawai RSUD Kepahiang Ikut Terlibat Kasus Aborsi, Ternyata Sering Palsukan Resep Dokter

Polres Kepahiang Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya AA, seorang perempuan muda

PANJI DESTAMA
Tersangka DE di ruangan penyidik Tipidter Polres Kepahiang, saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Jum'at (8/4/2022) . 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Polres Kepahiang Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya AA, seorang perempuan muda yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi obat aborsi. 

Tiga orang itu mulai dari pacar korban, penghubung dan petugas rumah sakit. 

Salah seorang tersangka berinisial DE (36) warga Kepahiang yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang ini, mengaku kerap memperjual belikan obat aborsi tersebut. 


"Di bulan Oktober 2021 dan bulan Januari 2022, saya sudah pernah membantu teman untuk mendapatkan obat aborsi," kata DE saat diwawancarai di ruang penyidik Tipidter Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022).


DE yang menggunakan jilbab, masker dan pakaian berwarna hijau, mengaku dirinya memang memalsukan resep dokter tersebut. 


"Kalau ada temen yang minta bantu untuk membeli obat aborsi saya bantu," ujar DE


Diberitakan sebelumnya, Seorang perempuan muda inisial EC (22) warga Rejang Lebong tewas usai mengkonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).


Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Kepahiang akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi.


Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Yaitu, sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara yang pekerjaannya Pegawai BUMN.


Lalu RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.


"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap AKBP Suparman kepada awak media saat konferensi pers terkait kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi, di Gedung Satreskrim Polres Kepahiang, Jum'at (8/4/2022).


Lebih lanjut, Suparman menjelaskan saat korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.


"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk membeli obat pengugur kandungan di apotek di kabupaten Kepahiang," jelas AKBP Suparman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved