Selasa, 9 Juni 2026

Tragedi Aborsi di Kepahiang

Fakta Pegawai RSUD Kepahiang Ikut Terlibat Kasus Aborsi, Ternyata Sering Palsukan Resep Dokter

Polres Kepahiang Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya AA, seorang perempuan muda

Tayang:
PANJI DESTAMA
Tersangka DE di ruangan penyidik Tipidter Polres Kepahiang, saat diwawancarai oleh TribunBengkulu.com, pada Jum'at (8/4/2022) . 


Suparman menambahkan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO, lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN.


Korban lalu mengkonsumsi obat yang diberikan oleh tersangka AN.


"Usai mengkonsumsi obat tersebut korban mengalami muntah-muntah dan dirawat selama 3 hari di RSUD Kepahiang, namun korban meninggal dunia," kata AKBP Suparman.


Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan, beberapa tablet obat ini di konsumsi dengan korban sebanyak 6 tablet.


"Dua tablet diletakkan di bawah lidah, 2 tablet lagi dimasukkan kedalam organ intim korban, 2 tablet lagi diminum oleh korban dalam waktu bersamaan," ujar Iptu Doni Juniansyah.


Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.


"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," beber Iptu Doni Juniansyah.


Polisi juga menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE. 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved