Tragedi Aborsi di Kepahiang

Perempuan Muda Tewas Dipaksa Aborsi di Kepahiang, Pacar Pegawai BUMN Sudah Beristri dan Anak

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan tersangka AN (27), pacar korban membeli obat melalui tersangka RO (27)

Panji/TribunBengkulu.com
Konferensi pers kasus aborsi di gedung Satreskrim Pokres Kepahiang, dipimpin Kapolres Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah bersama jajaran satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah menjelaskan tersangka AN (27), pacar korban membeli obat melalui tersangka RO (27) warga Kepahiang yang bekerjasama dengan tersangka DE (36) yang juga warga Kepahiang. 


"Jadi Tersangka AN ini membeli 1 keping obat ini senilai Rp 1,5 Juta rupiah," kata Iptu Doni Juniansyah, dalam konfrensi pers yang di gelar gedung Satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022). 


Lebih lanjut, Doni menjelaskan dalam pembelian obat ini, berawal AN meminta tolong ke tersangka RO dan DE. 


"Saat pelaku RO meminta saudara DE membelikan obat pengugur kandungan ini, tersangka DE memalsukan resep dokter dan kami telah memeriksa pihak dokter, dari keterangannya pihak tidak pernah mengeluarkan resep tersebut," ujar Iptu Doni Juniansyah. 

Baca juga: 8 Fakta Tewasnya Wanita Muda Asal Curup Usai Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar

Baca juga: Sudah Lama Jalin Hubungan, Tahu Korban Hamil Tersangka Paksa Korban Minum Obat Aborsi


Diberitakan sebelumnya, Kasus tewasnya AA alias EC, perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).


Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, tersangka dan korban diketahui sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.

AN adalah pegawai perusahaan BUMN dan juga sudah memiliki istri dan anak.


"Untuk keterangan sementara mereka berdua sudah menjalani hubungan asmara beberapa bulan terakhir ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyahsaat konfrensi pers di gedung satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) 


Doni menambahkan, saat tersangka melakukan praktek aborsi ini tersangka AN dibantu oleh tersangka RO dan DE. 


"Kandungan korban saat itu berusia 11 minggu," ujar Iptu Doni Juniansyah. 


Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan. 


"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," ujar Iptu Doni Juniansyah.


Polisi juga meyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved