Tragedi Aborsi di Kepahiang
Sudah Lama Jalin Hubungan, Tahu Korban Hamil Tersangka Paksa Korban Minum Obat Aborsi
Kasus tewasnya EC, perempuan berusia 27 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus tewasnya EC, perempuan berusia 27 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27), warga Kabupaten Bengkulu Utara terus digeber penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang.
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, tersangka dan korban diketahui sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.
"Untuk keterangan sementara mereka berdua sudah menjalani hubungan asmara beberapa bulan terakhir ini," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyahsaat konfrensi pers di gedung satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022)
Doni menambahkan, saat tersangka melakukan praktek aborsi ini tersangka AN dibantu oleh tersangka RO dan DE.
"Kandungan korban saat itu berusia 11 minggu," ujar Iptu Doni Juniansyah.
Diberitakan sebelumnya, perempuan muda berinisial EC (22), warga Rejang Lebong tewas usai mengkonsumsi obat aborsi pemberian sang pacar An (27).
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus tindak pidana dengan sengaja melakukan aborsi.
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, dalam kasus ini ada 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu, sang pacar AN (27) warga Bengkulu Utara yang berprofesi sebagai Pegawai salah satu BUMN di Bengkulu.
Lalu RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
"Tersangka AN merupakan pasangan kekasih, dan dalam menjalin hubungan tersebut keduanya sudah melakukan hubungan suami istri, hingga korban hamil," ungkap Suparman.
Lebih lanjut, Suparman menjelaskan saat mengetahui korban hamil, tersangka mencoba untuk menggugurkan kandungan korban.
"Tersangka menghubungi rekannya berinisial RO. Lalu RO menemui rekannya lagi berinisial DE yang merupakan ASN di RSUD Kabupaten Kepahiang, untuk membeli obat pengugur kandungan di apotek di Kabupaten Kepahiang," jelas Suparman.
Suparman menambahkan, setelah membeli obat tersebut tersangka DE memberikannya ke RO, lalu RO menyerahkannya ke tersangka AN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Konferensi-pers-kasus-aborsi-di-Polres-Kepahiang.jpg)