Afiliator Binomo

Kekasih Hingga Calon Mertua Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

Ketiga tersangka baru tersebut adalah pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei

Editor: Hendrik Budiman
Kolase tribun bogor/ Instagram
Polisi telah menetapkan 3 tersangka baru kasus Binomo, termasuk Vanessa Khong. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ada tiga tersangka baru kasus Binomo yang ditetapkan Bareskrim Polri.

Ketiga tersangka baru tersebut adalah pacar Indra Kenz, yakni Vanessa Khong, adik Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma, dan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Dirtipiddeksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa ketiganya disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Pada Kamis (14/4/2022) mendatang, ketiga tersangka tersebut akan diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Pernah Diajari Indra Kenz Main Trading, Fuji Beberkan Sifat Asli Crazy Rich Medan Tersebut

"Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Kamis, 14 April 2022 terkait dengan transaksi dan aliran dana terhadap tersangka," katanya dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (10/4/2022).

Polisi menilai, ketiganya diduga kuat telah menerima aliran dana dari Indra Kenz.

Baca juga: Bawa Tas Dior dari Doni Salmanan, Atta Halilintar Datangi Bareskrim untuk Dimintai Keterangan

Tujuannya untuk menyamarkan atau menyembunyikan uang tersangka sebelumnya.

Hingga saat ini, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus Binomo tersebut.

Empat tersangka sebelumnya antara lain Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved