Siswi SMP di Magelang Bunuh Bayinya Gegara Sang Pacar Tak Mau Tanggung Jawab dan Nikahi Wanita Lain

Siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah tega membunuh bayinya sendiri setelah upaya aborsi tak berhasil.

Editor: Hendrik Budiman
via Koreaboo
lustrasi - 

TRIBUNBENGKULU.COM - Siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah tega membunuh bayinya sendiri setelah upaya aborsi tak berhasil.

Hal tersebut ia lakukan lantaran sang pacar yang menghamilinya tak mau tanggung jawab.

Bahkan sang pacar memilik menikahi wanita lain dan meninggalkan siswi malang itu.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, kasus ini melibatkan siswi SMP, ABH dan pacarnya berinisial PE.

Kasus ini terungkap pada Sabtu (18/12/2021).

Awalnya petugas unit PPA Satreskrim Polres Magelang mendapat informasi dari RSUD Muntilan bahwa terdapat pasien rumah sakit yang diduga melakukan aborsi.

Baca juga: Diduga Depresi Ibu Bunuh Anak di Brebes tersenyum Saat Ditangkap Polisi, Berikut Kronologi Kejadian

“Setelah dilakukan pengecekan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) didapat keterangan awal bahwa ABH ini diketahui telah melakukan aborsi pada tanggal 10 Desember 2021 lalu, di rumah kakeknya dengan cara meminum obat yang dibeli secara online," kata AKBP Mochammad, dikutip dai TribunJateng.com, Rabu(13/4/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ABH melakukan aborsi dengan cara meminum jamu pelancar datang bulan.

Baca juga: Tetangga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong Sebelum Kejadian Ibu di Tonjong Bunuh Anak Kandungnya

Namun rupanya jabang bayi yang ada di rahim bocah tersebut semakin membesar. Hingga pada akhirnya ia membeli obat pelancar datang bulan seharga Rp 400 ribu menggunakan uang pacarnya.

“Akhirnya pada tanggal 11 Desember 2021 sekira pukul 05.30 WIB, bayi lahir dalam keadaan hidup di rumah neneknya, namun dibiarkan saja oleh ABH. Selang 5 menit kemudian bayi sudah tidak bergerak,” tuturnya.

Baca juga: Ibu di Tonjong Brebes Diduga Bunuh Anaknya Hingga Tewas, Satu Meninggal Dua Dilarikan ke Puskesmas

Bocah tersebut, Kata Kapolres, membungkus jabang bayi yang dilahirkan menggunakan kain dan dimasukkan ke dalam kuali. Dia meminta neneknya untuk menguburnya.

“ABH mengaku ke neneknya bahwa isi dalam kuali tersebut adalah darah menstruasi yang menggumpal,” ujar Kapolres.

Baca juga: Dipaksa Telan 6 Pil Obat Aborsi Hingga Overdosis, Perempuan Muda Asal Curup Tewas Oleh Sang Pacar

Lanjut Kapolres, pada tanggal 17 Desember 2021, ABH mengalami keluhan tidak bisa buang air dan masuk angin lalu oleh orang tuanya dibawa ke RSUD Muntilan.

Berawal dari situ ABH diduga telah melakukan aborsi. Kemudian petugas melakukan olah TKP dan menggali kuburan bayi serta melakukan autopsi.

Baca juga: Tersangka Bantah Paksa Korban Aborsi, Korban Tak Terima Hamil dan Tahu Tersangka Sudah Beristri

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.

Baca juga: Breaking News: Wanita Muda Asal Curup Tewas Setelah Upaya Aborsi, Pacar dan ASN RSUD Tersangka

Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.

Baca juga: 8 Fakta Tewasnya Wanita Muda Asal Curup Usai Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Di hapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.

PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved