Dipaksa Telan 6 Pil Obat Aborsi Hingga Overdosis, Perempuan Muda Asal Curup Tewas Oleh Sang Pacar

Kasus tewasnya AA alias EC, perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS
Ilustrasi. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kasus tewasnya AA alias EC, perempuan berusia 22 tahun asal Kabupaten Rejang Lebong usai minum obat aborsi pemberian sang pacar inisial An (27).

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, tersangka dan korban diketahui sudah cukup lama menjalin hubungan asmara.

Konferensi pers kasus aborsi di gedung Satreskrim Pokres Kepahiang, dipimpin Kapolres Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah bersama jajaran satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022)
Konferensi pers kasus aborsi di gedung Satreskrim Pokres Kepahiang, dipimpin Kapolres Kabupaten Kepahiang, AKBP Suparman dan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah bersama jajaran satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022) (Panji/TribunBengkulu.com)

AN adalah pegawai perusahaan BUMN dan juga sudah memiliki istri dan anak.

Baca juga: Breaking News: Wanita Muda Asal Curup Tewas Setelah Upaya Aborsi, Pacar dan ASN RSUD Tersangka

Tewasnya korban diduga karena overdosis meminum obat pengugur kandungan, ditambah tanpa adanya resep dokter.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah, korban menelan 6 pil obat pengugur kandungan.

"2 pil diletakkan di bawah lidah, 2 pil tablet dimasukkan ke dalam organ intim korban dan dua pil tablet lagi diminum dalam waktu secara bersamaan," kata Iptu Doni Juniansyah.

Baca juga: Tersangka Oknum ASN RSUD Kepahiang Palsukan Resep Dokter untuk Gugurkan Kandungan Korban

Ia menjelaskan tersangka AN (27), pacar korban membeli obat melalui tersangka RO (27) warga Kepahiang yang bekerjasama dengan tersangka DE (36) yang juga warga Kepahiang.

"Jadi Tersangka AN ini membeli 1 keping obat ini senilai Rp 1,5 Juta rupiah," kata Iptu Doni Juniansyah, dalam konfrensi pers yang di gelar gedung Satreskrim Polres Kepahiang, pada Jum'at (8/4/2022).

Baca juga: Perempuan Muda Tewas Dipaksa Aborsi di Kepahiang, Pacar Pegawai BUMN Sudah Berisitri dan Anak

Lebih lanjut, Doni menjelaskan dalam pembelian obat ini, berawal AN meminta tolong ke tersangka RO dan DE.

"Saat pelaku RO meminta saudara DE membelikan obat pengugur kandungan ini, tersangka DE memalsukan resep dokter dan kami telah memeriksa pihak dokter, dari keterangannya pihak tidak pernah mengeluarkan resep tersebut," ujar Iptu Doni Juniansyah.

Doni menambahkan, saat tersangka melakukan praktek aborsi ini tersangka AN dibantu oleh tersangka RO dan DE.

Baca juga: Sudah Lama Jalin Hubungan, Tahu Korban Hamil Tersangka Paksa Korban Minum Obat Aborsi

"Kandungan korban saat itu berusia 11 minggu," ujar Iptu Doni Juniansyah.

Doni juga menjelaskan atas perbuatan tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan.

Baca juga: 8 Fakta Tewasnya Wanita Muda Asal Curup Usai Minum Obat Aborsi Pemberian Pacar

"Tersangka kita jerat, Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000," ujar Iptu Doni Juniansyah.

Polisi juga meyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka, 1 handphone milik korban, 1 buah handphone milik tersangka AN, 1 handphone tersangka RO, 1 buah handphone tersangka DE.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved