RS Pelajar yang Divonis 3 Bulan karena Mencuri HP, Pihak Keluarga: Ini Jadi Pelajaran Bagi Kami
Pihak keluarga RS (18 tahun) mengatakan apa yang terjadi pada RS akan dijadikan pelajaran, baik oleh keluarga ataupun oleh RS sendiri.
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pihak keluarga RS (18 tahun) mengatakan apa yang terjadi pada RS akan dijadikan pelajaran, baik oleh keluarga ataupun oleh RS sendiri.
Kakak RS, Nosi, mengatakan adiknya sejak awal adalah anak baik-baik. Lingkungan permainan RS juga hanya di sekitar rumah.
Dengan adanya peristiwa ini, kata Nosi, mungkin disebabkan pengawasan dari pihak keluarga yang kurang, sehingga RS bisa melakukan tindak pidana.
"Mungkin kami teledor juga," kata Nosi kepada TribunBengkulu.com, Selasa (19/4/2022).
Dengan adanya putusan hakim hari ini, yang memvonis adiknya 3 bulan penjara, Nosi berharap agar RS bisa segera bebas.
Vonis hakim 3 bulan penjara ini, kata dia, akan dikurangi dengan masa penahanan RS yang sudah hampir 3 bulan di Rutan Malabero.
Apalagi, dari pihak korban tidak mempersulit dan tidak ada menuntut apapun.
"Kalau bisa, ya secepatnya dipulangkan ke orangtua. Cuma itu harapan kami," ujar dia.
Sebelumnya, RS (18 tahun), pelajar SMP pencuri handphone di Bengkulu divonis 3 bulan penjara di sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (19/4/2022) siang.
Putusan ini sendiri sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 bulan penjara.
JPU dari Kejari Bengkulu, Sis Sugiat mengatakan RS divonis 3 bulan penjara karena di persidangan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Namun, di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan RS yang berstatus sebagai pelajar, dan masih duduk di kelas 3 SMP.
Pertimbangan lain, RS juga masih muda, dan diharapkan bisa memperbaiki diri. Kemudian, sudah ada perdamaian antara terdakwa dan korban, serta barang bukti bisa dikembalikan.
"Divonis majelis hakim 3 bulan, kemudian dikurangi masa tahanan," kata Sis kepada TribunBengkulu.com.
Sis mengatakan pihaknya akan segera memproses sehingga RS bisa menghirup udara bebas.
"Karena terdakwa juga mau ujian," ujar dia.
Saat ini, RS masih ditahan rutan Malabero, Bengkulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kakak-RS-Pencuri-HP-yang-divonis-3-Bulan.jpg)