Robot Trading
Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi, Segini Aliran Uang dari Indra Kenz
Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei kini ditahan polisi.Penahanan Vanessa dan Rudiyanto mulai Selasa (19/4/2022) pagi
TRIBUNBENGKULU.COM - Pacar Indra Kenz Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei kini ditahan polisi.
Penahanan Vanessa dan Rudiyanto mulai Selasa (19/4/2022) pagi setelah menjalani pemeriksaan.
Pasalnya, polisi sudah mendata mendata sejumlah aliran dana dari Indra Kenz ke Vanessa Khong dan ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan, Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz senilai Rp 5 Miliar.
Vanessa Khong juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta.
Baca juga: Vanessa Khong Pernah Minta Tak Dikaitkan Kasus Indra Kenz, Kini Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo
Selain itu, Indra Kenz juga telah membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra utama cluster Sutera Narada I, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Harga tanah itu senilai Rp 7,8 Miliar yang diatasnamakan tersangka Vanessa Khong.
"Selain itu, ayah VK yakni RP juga diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari tersangka IK," jelas Whisnu dikonfirmasi Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Kekasih Hingga Calon Mertua Indra Kenz Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo
Tersangka Rudiyanto Pei diduga menerima aliran dana senilai Rp 1,5 miliar dari Indra Kenz.
Selain itu, tersangka Rudianto Pei juga diduga membantu menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz.
Bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu ialah membeli 10 jam tersangka Indra Kenz senilai Rp 8 miliar secara cash.
Sebelumnya, Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah senilai Rp 24 miliar.
Sehingga apabila ditotal, aliran dana Indra Kenz yang masuk ke keluarga Vanessa Khong senilai Rp 22,6 Miliar.
Diketahui sebelumnya Vanessa ditetapkan sebagai tersangka pasca-diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Penyidik menjerat Vanessa dengan Pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari kekasihnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Vanessa-Khong.jpg)