Rekonstruksi Pembunuhan Vini Digelar Tertutup di Polres Rejang Lebong, Ada 30 Adegan
Penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, menggelar rekonstruksi atau reka adegan di gedung satreskrim Polres Rejang Lebong, Kamis (21/4/2022).
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
"Jika nanti Kami sudah menerima berkas perkara, akan kami teliti, kalau ditemukan adanya fakta baru maka kami akan menyangkakan pasal baru untuk tersangka," jelas Bertha Camelia.
Sebagai informasi, Polres Rejang Lebong Bengkulu sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus Vini yang dibunuh suami.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri (Kejari) Rejang Lebong.
"Kami masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dan nanti apa petunjuk dan koreksi dari kejaksaan akan kami lengkapi," kata AKP Sampson Sosa Hutapea, kepada TribunBengkulu.com, pada Rabu (6/4/2022).
Keberatan Keluarga
Sampson juga menanggapi tentang keberatan pihak keluarga korban terkait pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.
Menurut Sampson itu belum final dan masih menunggu petunjuk dari kejaksaan.
"Dasar dari kasus ini kami terapkan pasal kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tapi jika nanti ada petunjuk dari kejaksaan terkait pasal pembunuhan pasti akan kami lakukan gelar perkara terlebih dahulu," jelas AKP Sampson Sosa Hutapea.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/REKONSTRUKSI-PEMBUNUHAN-VINI.jpg)