Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan Tepat Waktu, Marliadi : Mereka Juga Mau Beli Baju Lebaran

perusahaan besar ataupu kecil diharapkan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR)  tepat waktu. Minggu depan sudah bisa dibayarkan para karyawan.

Penulis: Achmad Fadian | Editor: M Arif Hidayat
HO
Wakil Ketua I DPRD Kota Marliadi 

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Perusahaan besar ataupun kecil diharapkan bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR)  tepat waktu. Minggu depan sudah bisa dibayarkan para karyawan.

Ini dikatakan Wakil Ketua 1 DPRD Kota , Marliadi agar kiranya perusahaan bayar THR karyawan mereka masing-masing. Sebab, para karyawan juga mau baju lebaran, untuk anak dan istri di rumah.

"THR inikan merupakan salah satu hak karyawan. Apalagi, menjelang lebaran bahan pokok biasanya naik. Baju lebaran juga mau di beli.  Jangan sampai ada keterlambatan membayar THR," ujar Marliadi kepada TribunBengkulu.com, Sabtu (23/4/2022).

Selian itu, Marliadi juga mengimbau Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota agar ikut memantau perusahaan nakal yang tidak mematuhi imbauan pemerintah. “Kalau ada perusahanan tidak membayar THR karyawannya, melalui dinas terkait bisa saja diberikan sanksi," tegas Marliadi.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu membuka posko pengaduan bagi pekerja atau karyawan yang tidak mendapat THR dari perusahaan atau tempatnya bekerja.

Posko pengaduan ini berlokasi di Jalan Basuki Rahmat No.05, Kantor Disnaker Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Munarwan Syafui mengatakan, posko pengaduan ini dibuat agar para pekerja dapat mendapatkan haknya menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Tunjangan Hari Raya (THR).

"Hingga saat ini belum ada para pekerja melapor ke posko pengaduan. Sebab semua perusahaan wajib membayar THR itu sebelum H-7 lebaran," kata Munarwan.

 
Posko pengaduan ini dibuka sampai Hari Raya Lebaran. Setiap Kabupaten/Kota punya posko pengaduan masing-masing.

"Nantinya sudah didata pekerja yang tidak dapat THR, akan dilaporkan ke provinsi. Ditindaklanjuti dengan perusahaan yang enggan membayar THR," ujar Munarwan kepada TribunBengkulu.com.

Lanjutnya, bagi perusahaan tidak membayar THR para pekerja, akan ada sanksi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

"Kita imbau betul, bagi perusahaan agar kiranya membayar THR para pekerja sebelum H-7 lebaran, sebab, mereka juga mau membelikan pakaian untuk keluarga agar bisa dipakai dihari kemenangan umat Muslim," kata Munarwan.

Munarwan menambahkan, THR diberikan satu tahun sekali. Bukan hanya sebagai kewajiban perusahaan untuk membayar THR ini tapi juga bisa sebagai bentuk reward dari perusahaan.

"Para pekerja muslim menjalankan ibadah puasa sambil bekerja. Ini juga menjadi reward bagi para pekerja," ungkap Munarwan

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved