Pembunuhan di Lebong
Jika Terbukti Gila, Proses Hukum Pembunuhan Sadis Terhadap Paman Bisa "Dimaafkan"
Proses hukum terhadap AG (21), tersangka pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Hermansyah warga Tik Kuto, Kecamatan Rimbo pengadang, Kabupaten Lebong
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Proses hukum terhadap AG (21), tersangka pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Hermansyah warga Tik Kuto, Kecamatan Rimbo pengadang, Kabupaten Lebong bisa "Dimaafkan" demi hukum. Jika AG benar-benar terbukti mengalami gangguan jiwa.
Apalagi, sebelum peristiwa ini terjadi. AG sempat akan dibawa oleh keluarga ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu untuk menjalani pengobatan karena sudah 2 bulan terakhir ini, tingkah laku AG terlihat tidak normal.
Ini disampaikan Kriminolog Universitas Bengkulu (Unib) Zico Junius Fernando, yang ikut merespon tragedi pembunuhan sadis di Lebong tersebut.
"Dari background tersangka ini, sepertinya bukan orang yang suka keluar masuk penjara, berdasarkan teori kontrol dalam kriminolog," kata Zico Junius Fernando, kepada TribunBengkulu.com, Senin (25/4/2022).
Ditambahkannya, jika nanti tersangka terbukti mengalami gangguan kejiwaan sesuai dengan pasal 44 KUHP, menurut Zico, dalam pertanggungjawaban pidana juga dikenal adanya konsep alasan pemaaf.
"Hal ini dikarenakan seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana salah satunya karena “sakit berubah akalnya”, yang dimaksud misalnya : sakit gila, histeris (sejenis penyakit saraf terutama pada wanita), epilepsi dan bermacam sakit jiwa lainnya," kata Zico Junius Fernando
Namun, sambung Zico. Tersangka harus dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam lagi. Apakah benar-benar gila atau tidak.
"Selain adanya kemungkinan tersangka sakit hati, juga perlu adanya pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, yang berhak melakukannya adalah ahli dalam kejiwaan. Penyidik harus meminta pihak ahli untuk melakukan pemeriksaan," jelas Dosen Fakultas Hukum Unib ini.
Apalagi, berdasarkan kronologi peristiwa itu. Tersangka sudah menyiapkan senjata tajam usai merumput lalu bertemu korban dan melakukan tindakan kejahatan tersebut, juga bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
"Selain bisa disangkakan pasal 338 ataupun pasal 351 tersangka juga bisa disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ungkap Zico Junius Fernando.
Senada disampaikan Ketua Organisasi Profesi, Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Wilayah Bengkulu, Wendri Surya Pratama yang ikut merespon tragedi pembunuhan sadis di Lebong tersebut.
Wendri mengatakan, jika dari keterangan tersangka dirinya seperti berhalusinasi dan seperti ada yang mengajak tersangka membunuh korban.
"Kemungkinan tersangka mengidap Skizofrenia, namun butuh lebih dalam lagi untuk mengetahui secara pasti melalui Visum et Repertum Psychiatricuum (VERP) terlebih dahulu untuk tersangka, observasi selama lebih kurang 10-14 hari," kata Wendri Surya Pratama saat dihubungi oleh TribunBengkulu.com, pada Senin (25/4/2022)
Ditambahkan Wendri yang bekerja di Psikolog Klinis Di RSJKO Bengkulu ini, jika tersangka diajak bicara dan nyambung, tersangka dianggap mampu mempertanggungjawabkan tindak pidananya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/AG-Tersangka-Pembunuhan-Sadis-Dikenal-Baik.jpg)