Ibu Buang Bayi

Suami Merantau ke Papua, Wanita Asal Pati Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kandang Sapi

Ditinggal suami merantau ke Papua, wanita muda tega membuang anak hasil hubungan gelapnya deng pria lain ke kandang sapi.

Editor: Hendrik Budiman
tribun/mazka
Konferensi Pers di Mapolres Pati tentang kasus pembuangan bayi di Desa Triguno Kecamatan Pucakwangi, Rabu (27/4/2022). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ditinggal suami merantau ke Papua, wanita muda tega membuang anak hasil hubungan gelapnya deng pria lain ke kandang sapi.

Ibu muda inisial S (33) tega membuang bayi darah dagingnya di Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, Pati, Jawa Tengah.

Alasannya membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu merupakan hasil perselingkuhan.

Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing menceritakan kronologi saat tersangka membuang bayinya.

Baca juga: Remaja 19 Tahun di Lampung Ketahuan Buang Bayinya Sendiri, Pelaku Melahirkan Dengan Panduan Youtube

Sesaat setelah melahirkan, S memasukkan bayinya dalam kardus dan meletakkannya di depan kandang sapi milik seorang tetangganya pada Selasa (19/4/2022) lalu.

"Pelaku membuang bayinya karena malu telah melahirkan dari hubungan di luar pernikahan.
Ayah (biologis) dari si bayi yang berinisial R sudah kami periksa," kata Christian dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Pelaku Pembuang Bayi Perempuan di Mukomuko Ditangkap, Diduga Ayah Kandung Sang Bayi

Sementara, suami S merantau ke Papua sejak 1,5 tahun lalu dan belum pernah pulang.

"Ada masalah keluarga sehingga mereka berpisah. Namun mereka belum cerai, masih berstatus suami istri," ungkapnya.

Ilustrasi Penemuan Bayi
Ilustrasi Penemuan Bayi (Tribun Jabar)

Setelah ada kasus pembuangan bayi itu, pelaku diketahui tidak berada di rumah.

Hal ini membuat polisi mencurigai jika pelakunya adalah S.

Baca juga: Cerita Eka Ditabrak Innova Saat Gendong Bayinya, Lima Patah Tulang di Tubuhnya

Setelah ditelusuri oleh Polres Pati, S diketahui kabur ke indekos di Kacamatan Kayen.

Polisi pun membawa pelaku untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 305 KUHP dan atau pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved