Mulai 9 Mei 2022, PNS dan juga Karyawan di Perusahaan Diimbau WFH Seminggu
MenPANRB Tjahjo Kumolo mendukung saran Kapolri Jenderal Listyo yang menyarankan agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan work from home (WFH).
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idulfitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022).
Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh.
WFH Sesuai Aturan Tempat Kerja
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.
Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.
"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya.