Kasus Pelecehan
Pegawai Bank di Semarang Jadi Korban Pelecehan di Depan Minimarket, Pelaku Mahasiswa Asal Demak
Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri di kota Semarang yang berhasil ditangkap polisi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Marketing sebuah bank di Kota Semarang menjadi korban pelecehan seksual saat sedang berjalan.
Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswa di perguruan tinggi negeri di kota Semarang yang berhasil ditangkap polisi.
Baca juga: Perampokan Sadis di Lumajang, Pelaku Tawan Emak-emak Pakai Celurit dan Kuras Harta Korban
Kasus pelecehan seksual itu terjadi di depan minimarket area pusat perbelanjaan jalan Anggrek Raya Kelurahan Pekunden, Kota Semarang, Sabtu (7/5/2022) malam.
Pelaku diketahui berinisial AU (19) warga Demak yang ditangkap oleh petugas Patwal dan Samapta yang bertugas di Pos Polisi Citraland setelah mendapat laporan korban
Saat dihadirkan pada konfrensi pers di Mapolrestabes Semarang Alfian hanya tertunduk.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kronologi berawal ketika korban sedang mempresentasikan produknya kepada tersangka yang saat itu merupakan calon nasabahnya.
Saat sedang presentasi korban merasa area sensitifnya ada yang memegang.
Baca juga: Oknum Perwira di Polres Batubara Dilaporkan Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
"Awalnya korban menganggap hal itu tidak disengaja sehingga menghindar," ujarnya saat konfrensi pers di Polrestabes Semarang, Minggu (8/5/2022).
Lanjutnya, Alfian bukannya minta maaf kepada korban.
Pelaku justru meminta lagi ke korban untuk memegang area bagian sensitif korban.
Baca juga: Pasangan Calon Pengantin Baru di Medan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari
"Ketika menghindar pelaku berbisik satu lagi dong sebelah kanan," ujarnya menirukan ucapan pelaku.
Kombes Irwan mengatakan ucapan pelaku itu membuat korbannya tidak terima dan berteriak.
Saat itulah tersangka ditangkap dan diamankan oleh petugas sektor patroli Samapta yang sedang bertugas di lokasi dalam rangka pengamanan malam Minggu.
Baca juga: Terbaring Sakit, Artis Siti Anizah Curhat Jadi Korban Pelecehan Ketua Partai Besar di Indonesia
"Tersangka terancam pidana 9 tahun dan dijerat pasal 289,281 KUHP," tuturnya.
Saat ditanya Kapolrestabes, Alfian membenarkan. Dia tidak menepis melakukan tindakan bejat.
Awalnya korban menganggap tidak sengaja dan menghindar.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Pelatih Futsal di Bogor, Curhat ke Teman hingga Viral di Media Sosial
Dirinya juga tidak mengelak bahwa telah membisikan ke korbannya untuk meminta lagi.
"Sekali lagi mbak," kata mahasiswa Matematika semester 4 dihadapan awak media.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/pelaku-pelecehan-terhadap-marketing-bank.jpg)