Kasus Penganiayaan
Driver Ojol di Bandar Lampung Pukuli Seorang Wanita, Diduga Lantaran Kesulitan Temukan Lokasi Korban
Seorang oknum driver ojek online (Ojol) di Bandar Lampung pukuli seorang perempuan yang memesan layanan jasa kepada dirinya.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang oknum driver ojek online (Ojol) di Bandar Lampung pukuli seorang perempuan yang memesan layanan jasa kepada dirinya.
Akibatnya, oknum driver ojol tersebut dilaporkan ke polisi.
Oknum driver berinisial DA itu melakukan pemukulan terhadap penumpang.
Bukan hanya itu, ia juga menurunkannya di tengah jalan sebelum sampai di tujuan.
Korbannya adalah seorang perempuan berinisial WM (44), warga Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Kejadian tidak mengenakkan itu dialami WM, Minggu (8/5/2022) sekira pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Tega, Ayah Ini Cabuli Anak Kandung yang Masih di Bawah Umur
Berawal saat WM baru selesai mengikuti pelatihan di Hotel Bukit Randu, Jalan Kamboja, Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
WM memesan jasa ojol untuk diantarkan pulang ke rumahnya di Sukadaham.
Pemukulan tersebut diduga karena pelaku kesal sulit menemukan keberadaan korban.
Baca juga: Pura-pura Pinjam Korek, 7 Pria Rampas Ponsel 3 Buruh di Serang Banten
Bahkan, menurut keterangan korban, diketahui pelaku sempat mengomel sebelum melakukan pemukulan.
Mendengar pelaku tak henti-hentinya mengomel, akhirnya korban minta diturunkan.
Baru sampai depan pintu masuk menuju hotel, akhirnya korban diturunkan oleh pelaku.
Namun pelaku masih sempat meminta ongkos sebesar Rp 11 ribu.
Setelah melempar uang yang diminta, korban dipukul wajahnya oleh pelaku.
Korban pun terjatuh setelah dipukul.
Sementara pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban seorang diri.
Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan tindak penganiayaan ke Polsek Tanjungkarang Timur.
Baca juga: Pria di Kulon Progo Ditemukan Tewas Usai Terlibat Cekcok dengan Selingkuhan Istri
"Laporan sudah kami terima tadi (Senin) malam," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Doni Arianto dikutip dari TribunLampung.com, Selasa (10/5/2022).
Doni menjelaskan, laporan tersebut diterima dengan STPL (surat tanda penerimaan laporan) No. TBL / B/145/V/2022/LPG/ RESTA BALAM/ SEK TkT tanggal 9 Mei 2022.
Menurut Doni, pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Yang jelas, laporan sama bukti visum baru kita terima tadi malam," ujar Doni.
Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi korban.
Baca juga: Diduga Kelelahan Berhubungan dengan Wanitanya, Kakek 60 Tahun di Malang Ditemukan Tewas di Kamar Kos
Untuk selanjutnya mencari keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Korban sudah kita mintai keterangan, tinggal mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lainnya," jelasnya.
Doni menambahkan, pemeriksaan terhadap terlapor juga akan segera dilakukan.
"Terlapor juga. Tapi nanti setelah kita dalami keterangan saksi korban terlebih dahulu," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Penganiayaan-new.jpg)