Kasus Rudapaksa
Gadis Muda di Ogan Komering Ulu Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Seorang gadis muda berusia 16 tahun di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa ayah tiri.
TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang gadis muda berusia 16 tahun di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menjadi korban rudapaksa ayah tiri.
Kini terduga pelaku BI (35) sudah meringkuk dibalik jeruji besi lantaran rudapakasa terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur,
Terungkapnya kasus ini setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Kronologis kejadian, pada bulan April 2022 sekira jam 09.00 WIB.
Korban sedang duduk di ruang tamu bermain hand phone kemudian pelaku mendatangi korban dan langsung menarik paksa tangan anak korban ke dalam kamar korban.
Sampai di dalam kamar korban pelaku langsung membuka paksa pakaian korban dan kemudian pelaku juga membuka pakaian yang pelaku kenakan.
Baca juga: Pensiunan ASN di Palembang Tusuk Mantan Istri dan Anaknya di Halaman Sekolah Saat Jam Belajar
Selanjutnya pelaku langsung mendorong anak korban sehingga anak korban terbaring di tempat tidur, lalu pelaku melakukan rudapaksa kepada anak tirinya yang memang tinggal satu rumah dengan pelaku.
Pelaku juga menciumi bagian sensitif korban kemudian pelaku melakukan rudakpaksa terhadap pelajar yang masih dibawah umur ini.
Baca juga: Sakit Hati Soal Pesanan, Driver Ojol di Semarang Nyaris Ditusuk Penjual Tahu Gimbal Pakai Obeng
Kasus ini kemudian dilaporkan korban kepada ayah kandungnya dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban langsung menuju ke lokasi, Kanit Idik III PPA IPDA Bustami beserta anggota Unit Lidik III PPA dan Tim Singa Ogan ( RESMOB ) langsung menuju ke rumah kediaman pelaku di Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Pelaku langsung dibekuk tanpa memberikan perlawanan, selanjutnya pelaku dibawah ke Mapolres OKU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Istri Merantau ke Malaysia Selama 3 Tahun, Ayah di Aceh Tamiang Rudapakasa Anak Kandung
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasi Humas Polres OKU menjelaskan tersangka diamankan di Mapolres OKU.
Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa berupa pakaian korban dan pelaku saat aksi keji itu terjadi.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur tentang Menyetubuhi Anak Dibawah Umur.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kasus-Pencabulan-di-NTT.jpg)