Kasus Rudapaksa
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Asal Jember Kabur ke Bali
Usai rudapaksa anak di bawah umur, pria berinisial YS asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur kabur ke Bali.
TRIBUNBENGKULU.COM - Usai rudapaksa anak di bawah umur, pria berinisial YS asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur kabur ke Bali.
YS diduga telah merudapaksa anak yang masih berusia 13 tahun.
Sejak kasus rudapaksa itu dilaporkan ke polisi, YS melarikan diri ke Bali.
Pelaku YS ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ledokombo, Kamis (12/5/2022) setelah kembali dari Bali.
Kapolsek Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso, menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2 Juli 2021.
Baca juga: Hepatitis Akut Belum Terdeteksi di Bengkulu, Gejalanya Mirip Penyakit Kuning
Awalnya, YS mengajak korban ke rumahnya untuk diperkenalkan kepada keluarganya.
“Pada saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi,” kata Setyono dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Kondisi itu dijadikan kesempatan oleh YS.
Baca juga: Karyawan Hotel di Makassar Ditikam Pakai Gunting, Buntut Cekcok Dengan Pengunjung
YS langsung menarik tangan korban ke kamarnya dan merudapaksanya.
Setelah itu, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Kecamatan Silo.
Korban kemudian menceritakan perbuatan YS kepada ibunya.
Baca juga: Nikita Mirzani Remehkan Dinar Candy yang Bakal Adu Tinju di Ring, Nikita: Ronde Pertama Udah KO
Pada 8 Oktober 2021, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo.
Namun, YS telah melarikan diri.
“Setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali,” katanya.
Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Ini Hasil Uji Lab Oleh Polisi
Belum lama ini, Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di daerah Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak, tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kriminal.jpg)