Kasus Rudapaksa

Modus Ajak Jalan setelah Salat di Masjid, Remaja di Lampung Rudapaksa Gadis 13 Tahun

Pelaku nekat merudapaksa korban dengan modus mengajak jalan-jalan setelah selesai salat di masjid.

Editor: Hendrik Budiman
Google
Foto ilustrasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Remaja berusia 18 tahun di Lampung Selatan tega rudapaksa gadis berusia 13 tahun.

Pelaku nekat merudapaksa korban dengan modus mengajak jalan-jalan setelah selesai salat di masjid.

Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Polres Lampung Seatan Polda Lampung, berhasil mengamankan SU (18) pelaku tindak pidana asusila anak di bawah umur.

Pelaku SU (18) ditangkap di rumahnya, Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.30 wib

Kapolsek Penegahan Iptu Gobel membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana asusila anak dibawah umur tersebut.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah sebelumnya kami menerima laporan dari orangtua korban, atas terjadinya tindak pidana rudapkasa anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku SU terhadap putrinya SE (13)," kata Gobel, Senin (16/5/2022).

Baca juga: Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun

Gobel mengatakan petistiwa berawal saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor usai salat tarawih di Masjid Dusun Way Bakak, Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor" ujarnya.

Kemudian saat sampai di mess PT ASDP Bakauheni (Kampung Jering) pelaku mematikan mesin kendaraannya. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa motornya kehabisan bensin dan korban disuruh turun dari motor pelaku.

Baca juga: Viral Video Jambret Ditangkap di Rejang Lebong, Ternyata Pelaku Curi Handphone saat Bertamu

"Dengan ancaman akan dipukul menggunakan batu, pelaku melakukan rudapaksa terhadap koban sebanyak 3 kali," ungkapnya.

Gobel mengatakan setelah itu korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke orangtuanya.

"Setelah kejadian korban lapor ke orangtuanya. Dan selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan. Dan kami tindaklanjuti. Kami lakukan pencarian pelaku, dan menangkap pelaku dikediamannya di Desa Hatta, Bakauheni," ujarnya.

Gobel mengatakan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Kecelakaan Maut, 13 Penumpang Bus yang Terguling di Tol Mojokerto Tewas

"Pelaku yang masih tercatat sebagai salah seorang pelajar disalah satu sekolah menengah bersama barang bukti berupa 1 baju kemeja hitam kotak-kotak, 1 celana panjang hitam kotak-kotak, 1 celana dalam warna pink, 1 pakaian dalam warna merah dan 2 unit HP milik pelaku, sudah kita amankan di Mapolsek Penengahan guna pemeriksaan labih lanjut," terangnya.

Ia menambahkan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel initelah tayang di TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved