Kasus Rudapaksa

Seorang Ayah di Aceh Selatan Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 6 Tahun

Seorang Ayah berinisial MK (38) diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Editor: Hendrik Budiman
https://www.google.com/search?q=pelecehan+kompas&client=ms-android-xiaomi-rvo2&prmd=ivsxn&sxsrf=APq-WBuGKkjz6k6i3g3_wLgOAZ1I50pCTA:1644915736921&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwjw2LzRrIH2AhXXS2wGHWcgC-oQ_AUoAXoECAIQAQ&biw=393&bih=712&dpr=2.75#im
Ilustrasi korban 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang Ayah berinisial MK (38) diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya terbongkar setelah korban yang masih berusia 6 tahun bersama ibu kandungnya memberanikan diri melaporkan hal tersebut ke Mapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku MK diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Rajabul Asra HM, SH, Senin (16/05/2022) mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh ternyata kasus pelecahan seksual yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 00.05 wib di rumah sendiri.

“Setelah menerima laporan serta keterangan dari korban pada tanggal 9 Mei 2022, Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut,” ungkap Kasatreskrim.

Baca juga: Sesali Perbuatanya, Pelaku Pembunuhan Saat Nonton Kuda Lumping Minta Maaf ke Pihak Keluarga Korban

Dari hasil penyelidikan/penyidikan, kata Kasat, pelaku sudah terdeteksi keberadaannya, yaitu di Tebing Tinggi. Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Setelah melakukan koordinasi, tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung bergerak menuju ke Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca juga: Kronologi Pencurian HP di Curup, Pelaku dan Korban Terlibat Asmara

“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 wib, sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Aceh Selatan,” kata Kasat.

Atas perbuatannya, lanjutnya, pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh no 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau kurungan penjara 7 tahun 6 bulan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved