Soal Masker Boleh Dilepas di Luar Ruangan, Kepala Dinkes Sebut Belum Ada Surat Edaran

Terhitung sejak Rabu (18/5/2022) kemarin Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di ruangan terbuka.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta/TribunBengkulu.com
Kepala Dinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni saat diwawancara. Herwan tetap mengimbau masyarakat untuk taat prokes terutama di dalam ruangan, Kamis (19/5/2022). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Terhitung sejak Rabu (18/5/2022), Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di ruangan terbuka.

Dengan ketentuan ruang terbuka yang dimaksud adalah ruang terbuka yang tidak terlalu banyak kerumunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni menyatakan belum ada Surat Edaran (SE) spesifik dari Satgas Covid-19 terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

"Sampai saat ini kita masih menunggu SE dari Satgas Covid-19 pusat terkait penggunaanan masker ini," ungkap Herwan.

Sementara menunggu surat Resmi menurut Herwan, ia tetap mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) seperti biasanya.

Walaupun ia juga tidak bisa melarang keras bagi masyarakat yang sudah menjalankan sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi tersebut.

"Kalau kami mengimbau kita tetap menggunakan Prokes yang lama, dengan menggunakan masker baik didalam maupun di luar ruangan," kata Herwan.

Menurut Herwan setelah mendapat informasi diperbolehkannya tidak menggunakan masker di luar ruangan, masyarakat tampak sangat menyambut baik.

Walaupun ada juga sebagian yang memilih tetap menerapkan Prokes meski sedang berada di ruangan terbuka.

"Kalau misal nanti SE yang mengatur secara spesifik sudah kita dapatkan, maka akan langsung kita sampaikan SE menindaklanjuti edaran tersebut ke Kabupaten/Kota. Tapi saat ini kita masih menunggu," ungkap Herwan.

Herwan juga mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi Prokes seperti selama ini terutama di dalam ruangan.

"Kalaupun mau tetap berpatokan dengan stetmen Presiden Jokowi, silahkan saja. Di dalam gedung menggunakan masker dan ketika di luar baru menyesuaikan," jelas Herwan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved