Pria di OKI Dihukum 13 Tahun Penjara Lantaran Bunuh Orang yang Ingin Perkosa Istrinya

Dendam karena tahu istrinya pernah mau diperkosa, Nilkater dihukum 13 tahun penjara Majelis Hakim

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang Nilkater yang menembak pria yang ingin merudapaksa istrinya digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis (20/5/2022). Dia dijatuhi vonis 13 tahun penjara. 

"Dengan rasa dendam terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Petaling untuk mengambil 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver yang diletakannya di atas lemari kamar tidurnya. Kemudian, ia kembali lagi ke rumah mertuanya," tuturnya.

Setelah kembali, Nilkater masuk ke dalam rumah korban dan langsung menuju ke arah Ahmad yang sedang duduk menghadap jendela serta tidak menyadari kedatangannya.

Selanjutnya, menembakan senpi itu dari arah belakang dengan jarak kurang lebih 3 meter dan berhasil mengenai bagian punggung.

"Suara tembakan didengar oleh saksi Udit, Deri, Rani, dan Ipit. Lalu para saksi melihat terdakwa berada di rumah korban dengan memegang senpi di tangan, sementara korban sudah meninggal dunia," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved