Kasus Narkoba

2 Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diringkus Saat Pesta Sabu

YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung ditangkap saat pesta narkoba, barang bukti diamankan sebanyak 20 gram sabu-sabu.

Editor: Hendrik Budiman
Ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua Hakim dan satu pegawai Pengadilan negeri (PN) diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten saat pesta narkoba.

YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung ditangkap saat pesta narkoba, barang bukti diamankan sebanyak 20 gram sabu-sabu.

Saat beroperasi BNN Banten mengamankan empat orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lebak, Banten, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Modus Cari Kos-kosan, Mahasiswi di Palembang Kena Jambret Saat Lari Pagi

Keempat orang tersebut terdiri dari dua orang hakim, satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Sedangkan satu tersangka lainnya merupakan asisten rumah tangga.

"Empat yang kita amankan, tiga adalah ASN, satu orang pembantu rumah tangga, saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Kronologi Perundungan Siswa SMPN di Kota Bengkulu, Korban: Saya Sangat Malu dan Trauma

Menurutnya, 4 orang tersangka berinisial RASS (32) selaku aparatur sipil negara atau pegawai, kemudian YR (39) dan DA (39) selaku hakim PN Rangkasbitung.

Sedangkan satu orang berinisal H merupakan asisten rumah tangga hakim DA.

"Keempatnya positif metamfitamin jenis sabu setelah di tes urine," ujar Hendri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Siswa SMP di Kota Bengkulu Jadi Korban Perundungan, Kadis Sidak

Dari keempatnya, petugas BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,634 gram, alat hisap sabu atau bong, kerek gas, pipet, empat unit ponsel.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman guna pengembangan jaringan dari para tersangka," kata Hendri.

Baca juga: Remaja Pria 16 Tahun Tewas Tenggelam di Danau Ranau, Ini Kronologinya

Keempatnya saat ini masih dilakukan pemerikaan dan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved