Update Kasus Aborsi di Kepahiang, Jaksa: Masih Kurang Alat Bukti
Setelah menerima berkas perkara kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang, jaksa mengembalikan kembali berkas perkara tersebut.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Setelah menerima berkas perkara kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang, jaksa mengembalikan kembali berkas perkara tersebut.
Kasus aborsi di Kabupaten Kepahiang ini mengakibatkan wanita muda berinisial AA (22) warga urup Kabupaten Rejang Lebong dan janinnya meninggal tak wajar.
Polisi juga telah menetapkan 3 orang tersangka yakni AN (27), RO (27) dan DE (36), pada 8 April 2022, serta memeriksa belasan saksi dalam perkara ini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Sudarmanto yang merupakan Jaksa peneliti dalam berkas perkara ini, mengatakan pihaknya sudah mengembalikan berkas tersebut ke penyidik Polres Kepahiang.
"Penghujung bulan puasa kemarin penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke kita, kemudian kajari sudah menunjuk 3 orang jaksa untuk meneliti berkas tersebut," kata Sudarmanto kepada TribunBengkulu.com, pada Selasa (24/5/2022).
Lanjut Sudarmanto, berkas ini sudah kita teliti dan telah dikembalikan lagi ke penyidik Polres Kepahiang, pada tanggal 10 Mei 2022.
"Kita beri petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut, masih ada yang kurang terkait alat bukti," ujar Sudarmanto
Sudarmanto menambahkan, untuk saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus ini, masih 3 orang tersangka.
"Berkas perkara ini terpisah, untuk pasal DE dan RO pasalnya sama yakni membantu tersangka AN dalam Kasus ini," jelas Sudarmanto.
Baca juga: Fakta Pegawai RSUD Kepahiang Ikut Terlibat Kasus Aborsi, Ternyata Sering Palsukan Resep Dokter
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.
Baca juga: UPDATE Tragedi Kasus Aborsi di Kepahiang: 12 Saksi Diperiksa, Tersangka AN Dijerat Pasal Pembunuhan
Diberitakan sebelumnya, Polres Kepahiang Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya AA, seorang perempuan muda yang diduga meninggal setelah mengkonsumsi obat aborsi.
Tiga orang itu mulai dari pacar korban An (27) warga asal Kabupaten Bengkulu Utara seorang karyawan BUMN, penghubung teman An inisial RO (27) warga Kepahiang seorang mahasiswa, dan DE (36) warga Kepahiang, ASN yang bekerja di RSUD Kepahiang.
Keluarga korban tragedi aborsi di Kabupaten Kepahiang, mencurigai tersangka AN melakukan dugaan pembunuhan berencana.
AN adalah pacar dari korban. AN adalah pria beristri yang sudah memiliki anak dan bekerja sebagai pegawai di jaringan perusahaan BUMN di Kepahiang.
Kakak sepupu korban, mengatakan pihak keluarga mencurigai adanya tindakkan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka AN.
"Kami keluarga mengetahui korban meninggal pukul 23.00 WIB, sedangkan dari info yang kami dapat korban meninggal sekitar pukul 19.00 WIB," kata kakak sepupu korban kepada TribunBengkulu.com, pada Senin (11/4/2022).
Menurut kakak sepupu korban, tersangka An sempat beberapa kali memberikan keterangan palsu kepada keluarga saat tersangka An datang ke rumah duka korban, setelah diminta keluarga.
Itu terungkap setelah adik sepupu korban yang dekat dengan korban membongkar curhatan korban kepadanya.
"Selain korban hamil hingga 11 minggu, ternyata korban sempat dirawat di rumah An (tersangka) dan rumah temannya berinisial DV ini. Lalu baru dibawa ke RSUD Kepahiang," kata kakak sepupu korban kepada TribunBengkulu.com, Minggu (10/4/2022).
Kakak sepupu korban menjelaskan, korban mengenal tersangka Aan ini dari teman kerjaannya berinisial DV.
"Kami keluarga tidak tahu jika korban berpacaran dengan An sebelum kejadian ini. Korban mengenal An dari teman kerjaannya berinisial DV," ujarnya.
Saat mengantar jenazah itu, keluarga korban heran kenapa ambulans puskesmas di Kabupaten Kepahiang dan bukannya ambulans dari RSUD Kepahiang yang mengantar AA.
"Jadi ambulans itu sebetulnya dipinjam tersangka RO yang merupakan rekan tersangka AN. RO bekerja sebagai honorer di salah satu puskesmas di Kabupaten Kepahiang. Jadi RO menyuruh orang lain mengantarkan jenazah korban, dan diikuti mobil An yang dibawa oleh teman An," jelas kakak sepupu korban.
Sembari menahan kesedihan, kakak sepupu korban melanjutkan ceritanya.
Melihat kondisi jenazah korban yang mengeluarkan busa dari mulutnya, keluarga pun kaget.
Di sini keluarga korban mulai curiga, ada yang tidak wajar dengan kematian korban.
"Saat itu An (pacar korban) sempat melarikan diri. Saya meminta kepada teman An (yang mengiringi mobil ambulans) agar An datang ke sini. Saya jamin waktu itu An tidak akan di apa-apakan dengan keluarga," kata kakak sepupu korban ini.
Tak lama, selang beberapa menit akhirnya An pun datang. Kakak sepupu korban pun menanyakan apa yang sudah terjadi dengan korban.
"Kata AN, AA hanya mengalami sakit lambung, selama 3 hari dirawat di RSUD Kepahiang," jelasnya.
"Saya pun tidak yakin dengan keterangan dari tersangka. Lalu ada adik sepupu nya yang juga adik sepupu korban langsung menanyakan kepada An, apakah korban hamil, di sana semua keluarga yang hadir terkejut," sambung kakak sepupu korban.
Kakak sepupu korban menerangkan, adik sepupu korban ini akrab dengan korban sehingga mereka saling bercerita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Tragedi-Aborsi-di-Kepahiang.jpg)