Warga Kutorejo Kepahiang Keluhkan Bau Pabrik Pupuk Kompos, Ini Penjelasan Pengelola Pabrik
Pengelola pabrik Humus Rejang Rekayasa D'compos Revo TS Guntoro menjelaskan terkait bau busuk dari pabrik yang dikelolah oleh pihaknya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
"Kami juga menerima masyrakat untuk hiring di kantor dewa, kami akan mendengarkan keluhan mereka, kita juga akan melakukan sidak, rencan minggu depan," ujar Ansori M
Ansori menambahkan, dirinya sudah mendengar dari masyarakat terkait pabrik pupuk ini, tapi dirinya belum mengetahui pabrik tersebut memproduksi atau hanya menampung pupuk saja.
"Harus diperhatikan kesehatan untuk masyarakat, jika memang pabrik pupuk tidak ada manfaat sosial maupun ekonomi di sana, terkesan pemilik pabrik secara pribadi," ucap Ansori M
Ketua Komisi III menjelaskan, pendirian pabrik itu tidak boleh merugikan masyarakat baik kenyamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar pabrik.
Tanggapan WALHI Bengkulu
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu angkat bicara terkait keluhan warga terkait bau busuk pabrik kompos di Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Direktur WALHI Bengkulu, Ibrahim Ritonga mengatakan, yang harus di dorong dari pihak pemerintah kabupaten Kepahiang, yakni pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kepahiang dapat meninjau ulang keberadaan pabrik pupuk kompos ini.
"Seharusnya pihak pemerintah kabupaten melakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas pabrik tersebut," kata Ibrahim Ritonga saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, setiap pabrik harus memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
"Dilihat dahulu apakah pihak pabrik ini punya dokumen-dokumen ini. Hal ini jelas sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ibrahim Ritonga.
Ibrahim menambahkan, dilihat juga apakah pihak pabrik tersebut ikut melibatkan masyarakat sekitar, baik aktivitas pengelolaan pupuk, tenaga kerjanya maupun pengelolaan limbahnya.
"Setiap perusahaan ataupun usaha industri dilarang membuang limbah atau dumping, jika pihak pabrik tersebut ingin membuang limbah. Untuk izin pembuangan limbah juga harus dipastikan terlebih dahulu," jelas Ibrahim Ritonga.
Jika pihak pabrik tidak memiliki izin pembuangan limbah, juga terangnya, sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, turunan di Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
"Persoalan lingkungan sudah tertuang di PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Yang jelas pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus meninjau kembali tentang aktivitas pabrik ini. Baik dari sisi sosial maupun ekologisnya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang mengeluhkan bau yang dihasilkan oleh pabrik pupuk kompos di desa mereka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengelola-Pabrik-Revo-TS-Guntoro.jpg)