Warga Kutorejo Kepahiang Keluhkan Bau Pabrik Pupuk Kompos, Ini Penjelasan Pengelola Pabrik
Pengelola pabrik Humus Rejang Rekayasa D'compos Revo TS Guntoro menjelaskan terkait bau busuk dari pabrik yang dikelolah oleh pihaknya.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Terkait keluhan warga Kutorejo di Kepahiang Provinsi Bengkulu akan bau busuk dari pabrik pengeloaan pupuk kompos, pihak pengelola panbrik angkat bicara.
Pengelola pabrik Humus Rejang Rekayasa D'compos Revo TS Guntoro menjelaskan terkait bau busuk dari pabrik yang dikelolah oleh pihaknya.
Baca juga: Warga Kutorejo Kepahiang Keluhkan Bau Pabrik Pupuk Kompos, WALHI: Pemkab Harus Kaji Ulang
"Tadi pagi Kamis (2/6/2022) pihak kepala desa beserta perangkatnya sudah datang, terkait aduan masyarakat," kata Revo TS Guntoro kepada TribunBengkulu.com, Kamis (2/6/2022).
Revo menerangkan, pihaknya mengajak pihak desa untuk memeriksa pabrik yang dikelolanya apakah memang tercium bau di sana.
"Kemudian kami ke sekitaran rumah masyarakat yang berada di dekat pabrik, memang bau sesekali bau dan tidak terganggu kesimpulannya seperti itu," ujarnya.
Baca juga: Warga Kutorejo Kepahiang Keluhkan Bau Pabrik Pupuk Kompos, Kades: Kami Minta Solusi
Revo menjelaskan, sebelumnya pembuatan pupuk dilakukan di rumahnya, pihak kades juga memberikan saran kepada pihaknya.
"Masukan dari pihak desa dan warga setempat untuk diberikan papan merek. Lalu membuat pelatihan membuat pupuk kompos di rumah masing-masing terkait bau tak sedap dari pabrik," ucap Revo TS Guntoro.
Revo menambahkan, untuk bau tak sedap ini bisa dihilangkan bau tersebut dari bahan pupuk kompos yang sedang di jemur di bawah plastik.
Namun, lanjutnya ada plastik yang sobek ini menimbulkan bau tak sedap.
"Jadi saat ini kalau ada plastik yang sobek di tampung dahulu bahan pupuk di dalam ember, sekarang sudah mulai menghilangkan baunya," tuturnya.
Tanggapan Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang, Ansori M juga menanggapi terkait bau tak sedap dari pabrik pupuk kompos di Desa Kutorejo.
"Pendirian pabrik pupuk kompos ini harus hati-hati jangan sampai membuat resah masyarakat sekitar di kemudian hari, SOP harus diperhatikan AMDAL juga harus perhatikan termasuk perizinan," kata Ansori M kepada TribunBengkulu.com saat dihubungi, pada Kamis (2/6/2022)
Lanjut Ansori, Kita akan berencana memanggil pihak pabrik tersebut, terkait perizinan AMDAL dan lain-lain.
"Kami juga menerima masyrakat untuk hiring di kantor dewa, kami akan mendengarkan keluhan mereka, kita juga akan melakukan sidak, rencan minggu depan," ujar Ansori M
Ansori menambahkan, dirinya sudah mendengar dari masyarakat terkait pabrik pupuk ini, tapi dirinya belum mengetahui pabrik tersebut memproduksi atau hanya menampung pupuk saja.
"Harus diperhatikan kesehatan untuk masyarakat, jika memang pabrik pupuk tidak ada manfaat sosial maupun ekonomi di sana, terkesan pemilik pabrik secara pribadi," ucap Ansori M
Ketua Komisi III menjelaskan, pendirian pabrik itu tidak boleh merugikan masyarakat baik kenyamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar pabrik.
Tanggapan WALHI Bengkulu
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu angkat bicara terkait keluhan warga terkait bau busuk pabrik kompos di Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Direktur WALHI Bengkulu, Ibrahim Ritonga mengatakan, yang harus di dorong dari pihak pemerintah kabupaten Kepahiang, yakni pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kepahiang dapat meninjau ulang keberadaan pabrik pupuk kompos ini.
"Seharusnya pihak pemerintah kabupaten melakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas pabrik tersebut," kata Ibrahim Ritonga saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (1/6/2022).
Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, setiap pabrik harus memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
"Dilihat dahulu apakah pihak pabrik ini punya dokumen-dokumen ini. Hal ini jelas sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ibrahim Ritonga.
Ibrahim menambahkan, dilihat juga apakah pihak pabrik tersebut ikut melibatkan masyarakat sekitar, baik aktivitas pengelolaan pupuk, tenaga kerjanya maupun pengelolaan limbahnya.
"Setiap perusahaan ataupun usaha industri dilarang membuang limbah atau dumping, jika pihak pabrik tersebut ingin membuang limbah. Untuk izin pembuangan limbah juga harus dipastikan terlebih dahulu," jelas Ibrahim Ritonga.
Jika pihak pabrik tidak memiliki izin pembuangan limbah, juga terangnya, sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, turunan di Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
"Persoalan lingkungan sudah tertuang di PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Yang jelas pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus meninjau kembali tentang aktivitas pabrik ini. Baik dari sisi sosial maupun ekologisnya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang mengeluhkan bau yang dihasilkan oleh pabrik pupuk kompos di desa mereka.
Salah seorang warga setempat Ari (41) yang tinggal tak jauh dari pabrik tersebut mengatakan, bau dari pabrik pupuk ini sampai ke tempatnya.
"Informasinya pembuangan limbah di belakang pabrik, jadi juga ada warga yang tinggal di sana kalau main ke sana, baunya luar biasa," kata Ari kepada TribunBengkulu.com, pada Selasa (31/5/2022)
Lanjut Ari, ia sendiri tidak nyaman jika bau dari pabrik itu mulai masuk ke rumahnya. Ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.
Begitupun untuk aktifitas juga terganggu baik sedang makan. Apa lagi saat ada keluarga yang datang, mereka pun sangat terganggu dengan bau dari pabrik.
"Untuk pemerintah diharapkan dapat menyampaikan kepada pihak pabrik untuk mengola limbah dengan baik, agar baunya tidak ke mana-mana," ucap Ari.
Sementara itu Kepala Desa Kutorejo Nurkholis ikut merespon terkait bau busuk dari pabrik pupuk kompos yang berada di desanya ini.
"Nanti akan kita coba menghubungi pihak pengelola pabrik terkait bau busuk yang mengganggu aktivitas warga Desa kutorejo," kata Nurkholis kepada TribunBengkulu.com
Lanjut Nurkholis, laporan masyarakat terkait bau busuk ini, pasti ditanggapi oleh pihak pemerintah Desa.
"Kami minta solusi dari pihak pengelola pabrik tersebut, agar tak menyebabkan polusi udara di sekitar pabrik," ujar Nurkholis.
Nurkholis mengatakan, selama pabrik ini berdiri belum ada pihak pabrik menghubungi pihaknya untuk memberdayakan masyarakat sekitar.
"Untuk sementara belum ada dari pabrik untuk memberdayakan masyarakat di sekitar pabrik bekerja di sana," jelas Nurkholis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengelola-Pabrik-Revo-TS-Guntoro.jpg)