Warga Kutorejo Kepahiang Keluhkan Bau Pabrik Pupuk Kompos, WALHI: Pemkab Harus Kaji Ulang

WALHI Bengkulu angkat bicara terkait keluhan warga terkait bau busuk pabrik kompos di Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. 

Ho/TribunBengkulu.com
Direktur WALHI Bengkulu, Ibrahim Ritonga. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bengkulu angkat bicara terkait keluhan warga terkait bau busuk pabrik kompos di Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang. 

Direktur WALHI Bengkulu, Ibrahim Ritonga mengatakan, yang harus di dorong dari pihak pemerintah kabupaten Kepahiang, yakni pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kepahiang dapat meninjau ulang keberadaan pabrik pupuk kompos ini. 

"Seharusnya pihak pemerintah kabupaten melakukan peninjauan ulang terhadap aktivitas pabrik tersebut," kata Ibrahim Ritonga saat dihubungi TribunBengkulu.com, Rabu (1/6/2022).

Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, setiap pabrik harus memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) atau UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). 

"Dilihat dahulu apakah pihak pabrik ini punya dokumen-dokumen ini. Hal ini jelas sudah di atur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Ibrahim Ritonga.

Ibrahim menambahkan, dilihat juga apakah pihak pabrik tersebut ikut melibatkan masyarakat sekitar, baik aktivitas pengelolaan pupuk, tenaga kerjanya maupun pengelolaan limbahnya. 

"Setiap perusahaan ataupun usaha industri dilarang membuang limbah atau dumping, jika pihak pabrik tersebut ingin membuang limbah. Untuk izin pembuangan limbah juga harus dipastikan terlebih dahulu," jelas Ibrahim Ritonga.

Baca juga: Warga Kutorejo Kepahiang Keluhkan Bau Pabrik Pupuk Kompos, Kades: Kami Minta Solusi

Jika pihak pabrik tidak memiliki izin pembuangan limbah, juga terangnya, sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, turunan di Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. 

"Persoalan lingkungan sudah tertuang di PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Yang jelas pihak Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus meninjau kembali tentang aktivitas pabrik ini. Baik dari sisi sosial maupun ekologisnya," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang mengeluhkan bau yang dihasilkan oleh pabrik pupuk kompos di desa mereka. 

Salah seorang warga setempat Ari (41) yang tinggal tak jauh dari pabrik tersebut mengatakan, bau dari pabrik pupuk ini sampai ke tempatnya. 

"Informasinya pembuangan limbah di belakang pabrik, jadi juga ada warga yang tinggal di sana kalau main ke sana, baunya luar biasa," kata Ari kepada TribunBengkulu.com, pada Selasa (31/5/2022) 

Lanjut Ari, ia sendiri tidak nyaman jika bau dari pabrik itu mulai masuk ke rumahnya. Ia pun tidak bisa berbuat apa-apa.

Begitupun untuk aktifitas juga terganggu baik sedang makan. Apa lagi saat ada keluarga yang datang, mereka pun sangat terganggu dengan bau dari pabrik. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved