Adik Bunuh Kakak Kandung

FAKTA Baru Pembunuhan Petani di Rejang Lebong oleh Adik Kandung karena Warisan

Motif pembunuhan seorang petani Jamenom (45) warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, terungkap.

Panji/Tribunbengkulu.com
Tersangka BE (24) saat konferensi pers di lapangan Polres Rejang Lebong, Selasa (7/6/2022). BE tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama


TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG -Motif pembunuhan seorang petani Jamenom (45) warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, terungkap.

Setelah terduga pelaku yang tak lain masih adik kandung korban sendiri ditangkap, ternyata motifnya karena dendam masalah warisan.

Sebelumnya, Jumat 3 Juni 2022 pukul 14.00 WIB, korban ditemukan bersimbah darah di kawasan perkebunan Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuh Petani di Kota Padang Rejang Lebong Ternyata Adik Kandung

Kapolsek Kota Padang, Iptu M Zuhdi mengatakan, dari pengakuan tersangka ini dirinya sakit hati terhadap kakak kandungnya sendiri atau korban. 

"Tersangka ini merupakan adik bungsu korban, dulu tersangka pernah dianiaya oleh korban," kata Iptu M Zuhdi.

Lanjut Zuhdi ini, selain melakukan penganiayaan terhadap tersangka, korban juga mau menguasai kebun milik orang tuanya. 

"Korban juga mau menguasai warisan dari orang tua mereka. Maka terjadilah pembalasan dendam terhadap korban," ujar Iptu M Zuhdi

Zuhdi menambahkan, saat sebelum kejadian tersangka sudah bersembunyi di sekitar lokasi. 

"Saat melihat korban, tersangka langsung menikam korban dengan senjata tajam jenis pisau melubangi pinggang sebelah kanan korban sebanyak 2 lobang hingga tembus ke perut korban," ucap Iptu M Zuhdi.

Dalam konferensi pers, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, tersangka diringkus pada Minggu (5/6/2022) kemarin.

"Tersangka diamankan di rumah mertuanya di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas," kata AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, dari tangan pelaku polisi mengamankan, 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 1 lembar KTP, dan 1 unit sepeda motor. 

Tersangka disangkakan pasal 338KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, seorang Petani ditemukan tewas oleh warga di Jalan menuju perkebunan di kawasan Desa Tanjung Galang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved